Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Penanganan tindak pidana terkait obat golongan G (obat keras) di Mabes Polri dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
”Unit ini bertanggung jawab atas penyidikan peredaran obat ilegal, termasuk obat keras tanpa resep dokter, yang sering disalahgunakan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait:
Unit Kerja: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berlokasi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan”, ungkap Rd. Hadi Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu.
Fokus: Menindak peredaran obat daftar G (seperti Tramadol, Trihexyphenidyl/THP, Hexymer, dll) yang tidak sesuai prosedur medis atau ilegal. Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU Kesehatan sebelumnya), di mana peredaran obat keras tanpa izin/resep dokter merupakan tindak pidana.
”Kami FKWSB akan bekerjasama dengan Nahdatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi, Serta tokoh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah kabupaten Sukabumi, serta ormas islam”, tegas Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, "Pemerintah, Aparatur Hukum, NU, MUI, serta ormas islam, juga tokoh pemuda jangan diam terkait dugaan penjualan obat golongan keras secara ilegal, dan hal itu kita kira sangat merusak generasi penerus Bangsa”, beber Hadi.
"Maka kami akan segera membuat pelaporan Kepada Mabes polri agar segera turun ke daerah perumahan sekaligus tempat rekreasi Waterland Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi”, pungkasnya. (*)


Social Header