Global-hukumindonesia.id Musi Banyuasin - Bertempat di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 29 Januari 2026, antara pekerja yang di diwakilkan Tiga Serikat yaitu KSBSI, Njkeuba dan SPTP melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan PT.PWS/KLK yang berlangusung di kantor Disnaker Trans Muba yang dihadiri Disnaker Juanda, Maryono dan lain-lain termasuk juga dari pihak perusahaan yang hadir Sukliman Khaidir Wahyu, Gea Destriani dan Ari Efendi .
Namun berjalannya waktu mediasi tetap berjalan ulet bahkan sdikit memanas, karena apa yang di harap kan pekerja masih belum terwujud, dan dari perusahaan serta Disnaker sama-sama mengacu dari PKB.
Erwin perwakilan pekerja dari KSBSI menyatakan, "PKB dari dahulu emang sama berdasar kan keputusan BOD, tapi tidak separah seperti ini, kami dari awal sudah menerima apa yang di sampaikan Manajemen Perusahaan yakni yang katanya semua rata sama, tetapi setelah beberapa hari semua jadi gaduh, dan ternyata pemberian bonus sangat jauh ketimpangan, kita semua pekerja hanya beda posisi, jelas menimbulkan kecemburuan sosial.
"Karena ternyata pemberian bonus, untuk staff ada perbedaan yakni 1,5 dan 1,25 untuk non staf dan hanya pekerja yang menerima 0,45 ini jelas melukai hati pekerja yang kerja pontang panting di lapangan namun seolah tidak ada nilai sama sekali, kami hanya minta keadilan, dan memanusia kan manusia, jadi mediasi ini terkesan berat sebelah seolah-olah tidak ada solusi buat kami dari perwkilan pekerja, timbul pikiran negatip jadi nya ada apa dengan Disnaker ini", tutup Erwin.
Perwakilan pekerja dari SPTP sangat kecewa dengan penyampaian pihak perusahaan yang mengatakan, "bahwa staf di KLK, emang ada posisi, berarti kami ini tidak ada artinya apapun dan juga pernyataan dari Disbun Muba pun sangat mengecewakan kami", tutup Kahar.
Lanjut Andi perwakilan pekerja dari SBSI, "dampak di lapangan sebagai permanen begitu berat namun kenapa pihak dari perusahaan seolah-olah berdalih bahwa di KLK staff memang ada posisi, sementara kami seolah tidak ada posisi kalau kami dengar ucapan Sukliman selaku Site Manager di perusahaan sungguh sangat mengecewakan kami", tutup Andi.
Erwin menambahkan, "dengan gagalnya Bipartit ini sebanyak tiga kali, dan undangan mediasi di Disnakertrans Muba pun gagal, maka pekerja melalui Serikat Pekerja akan menggelar aksi mogok kerja pada Hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 2026 apabila mediasi di tanggal 3 Pebruari 2026 nanti gagal, karena surat mogok kerja sudah kami sampaikan ke Disnakertrans Muba, dan sudah diterima, jadi tanggal mogoknya, ya tanggal 4 Hari Rabu ini", tutup Erwin. (ErwKTN&Et)


Social Header