Breaking News

Kompolnas: Penindakan Tegas Mencegah Personel Polri Terlibat Kasus Kekerasan

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penindakan tegas akan memperkuat pencegahan munculnya lagi personel Polri yang terlibat kasus dugaan kekerasan,dikutif dari Antara. (Selasa, 24/2/2026).

Hal itu disampaikan anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam terkait kasus oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.

“Dengan tindakan tegas terhadap siapa pun dengan proses yang transparan, yang akuntabel, itu menjadi efek jera yang serius", katanya di Jakarta baru baru ini.

Selain penindakan tegas, Anam menilai penguatan kembali pengawasan melekat juga menjadi hal penting dalam upaya pencegahan ini.

“Pengawasan melekat itu sederhananya adalah kalau anak buah salah, yang bisa dimintai pertanggungjawaban juga termasuk komandannya, atasannya, sehingga fungsi pengawasan yang sifatnya melekat tersebut itu berjalan dengan efektif dan baik",  ucapnya.

Langkah lainnya adalah penanaman paradigma berkaitan Polri untuk masyarakat sejak tahapan pendidikan. Ia menilai, paradigma tersebut harus dipertebal melalui kurikulum maupun jam pelajaran.

“Misalnya, penerimaan Bintara, yang dikedepankan adalah pendidikan soal bagaimana mereka memahami model kepolisian masyarakat, model kepolisian pelayanan yang karakter yang dasarnya adalah humanisme, dialogis, toleran, menghormati, dan sebagainya", terangnya.

Penanaman paradigma ini, ujar dia, akan mendorong terbentuknya suatu budaya baru, seperti budaya antikekerasan, sehingga perilaku personel Polri bisa dibentuk sejak awal.

Adapun terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Bripda MS, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. (Hadi / FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA