Oleh: Rd. Hadi Haryono
Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Perbuatan mencari seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan diduga tidak baik dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tergantung pada tindakan konkret yang dilakukan (tindakan lanjutan).
Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi dikenakan berdasarkan skenario tersebut:
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan): Jika pencarian tersebut disertai dengan tindakan memaksa, mengancam, atau menguntit (stalking) yang bertujuan membuat korban merasa takut atau terintimidasi.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika tujuan mencari orang tersebut adalah untuk menuntut sesuatu (uang/barang) dengan ancaman.
Pasal 310 - 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah): Jika tujuan mencari orang tersebut untuk menyebarkan informasi tidak benar tentang korban.
Pasal 167 ayat (1) KUHP (Masuk Rumah Tanpa Izin): Jika dalam proses mencari, pelaku memaksa masuk ke perkarangan atau rumah orang lain.
UU ITE (Jika melalui Media Elektronik): Jika penguntitan atau ancaman dilakukan melalui media sosial atau perangkat elektronik, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 29 UU ITE terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Catatan Penting:
Dugaan "tujuan tidak baik" harus dibuktikan dengan bukti permulaan yang cukup (seperti rekaman, saksi, atau pesan ancaman).
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, unsur "perbuatan tidak menyenangkan" harus disertai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Disarankan untuk melaporkan tindakan penguntitan atau ancaman ke pihak kepolisian terdekat. (*)


Social Header