Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Dua regulasi ini menegaskan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak lagi kebal hukum. Jika mereka bertindak tidak profesional, melanggar prosedur, atau menyalahgunakan kewenangan, ancaman pidana menanti. (03 Februari 2026).
Beberapa pasal penting yang menjerat aparat penegak hukum diantaranya adalah;
1. Pasal 421 KUHP 2023; Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara.
2. Pasal 422 KUHP 2023; Pejabat yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk mengaku dapat dipidana.
3. Pasal 50 KUHAP 2025; Menjamin hak tersangka untuk segera diperiksa secara profesional dan tanpa penundaan yang tidak sah.
4. Pasal 52 KUHAP 2025; Menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dan penuntut umum harus berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal.
Pasal-pasal ini menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat dari praktik sewenang-wenang.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, menegaskan, “Profesionalisme jaksa dan penyidik adalah kunci kepercayaan publik. Jika ada pelanggaran, mekanisme hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu", ungkapnya.
Sementara itu, Komnas HAM dalam laporan tahunan menyebutkan bahwa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum masih cukup tinggi, terutama dalam kasus penahanan dan pemeriksaan.
Darius Leka, S.H., M.H., Seorang advokat yang aktif dalam edukasi hukum masyarakat menyatakan, “KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah peringatan keras. Penyidik dan penuntut umum bukan penguasa mutlak. Mereka adalah pelayan hukum. Jika mereka lalai atau sengaja melanggar, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum", bebernya.
Masyarakat perlu memahami bahwa;
1. Hak tersangka dan terdakwa dilindungi undang-undang.
2. Aparat penegak hukum dapat dipidana jika terbukti melanggar prosedur.
3. Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari reformasi hukum.
4. Edukasi hukum penting agar warga tidak takut menuntut haknya.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pesan utamanya jelas; profesionalisme adalah harga mati. Aparat penegak hukum yang melanggar aturan tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berhadapan dengan ancaman pidana. (*)
Salam Keadilan,
@sahabathukumdarka


Social Header