Breaking News

Dugaan Solar Subsidi Tanpa Dokumen di Jalur Bogor–Sukabumi, Upaya Pelaporan Awak Media Menuai Sorotan

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi — Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di jalur Bogor–Sukabumi kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Temuan tersebut tidak hanya menyoroti potensi penyalahgunaan distribusi solar subsidi, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap proses pelaporan yang dilakukan oleh awak media.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2/2026). Sejumlah awak media mengaku menemukan satu unit kendaraan yang diduga mengangkut solar bersubsidi tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan. Kendaraan tersebut dilaporkan berhenti di bahu jalan tak jauh dari akses pintu tol arah Bogor menuju Sukabumi.

Berdasarkan keterangan awak media, saat dilakukan konfirmasi di lokasi, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi persyaratan dalam pengangkutan BBM bersubsidi sesuai ketentuan distribusi energi.

Atas dasar dugaan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyalahgunaan distribusi solar subsidi, awak media kemudian berinisiatif membawa kendaraan tersebut ke Polsek Cibadak guna menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Namun, setibanya di Mapolsek Cibadak, awak media menyebut proses pelaporan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mereka mengaku diminta meninggalkan lingkungan Polsek dan tidak diperkenankan membawa kendaraan ke area kantor kepolisian. Sikap tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djunaedi.

Pernyataan yang disampaikan saat itu dinilai bernada penolakan, sebagaimana dituturkan awak media yang berada di lokasi kejadian.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat setiap laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh insan pers, pada prinsipnya dapat diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Awak media juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dugaan pengangkutan BBM ilegal sendiri menjadi isu strategis karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran subsidi energi serta mencegah praktik penyalahgunaan distribusi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Awak media berharap aparat berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus melakukan evaluasi internal guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cibadak terkait peristiwa tersebut. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA