Breaking News

‎Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di SMK Bustanul Ulum, Wali Murid Mengaku Tak Pernah Terima‎

‎Global-hukumindonesia.id, ‎Cianjur - Dugaan ketidaksesuaian penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMK Bustanul Ulum yang beralamat di Kampung Tegal Panjang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
‎Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima dana bantuan PIP yang seharusnya menjadi hak siswa. Padahal, setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni SiPintar, dana tersebut tercatat telah masuk rekening.
‎Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima PIP. Namun hingga kini, dana bantuan tersebut tidak pernah diterima secara langsung.
‎“Kami sudah cek di aplikasi SiPintar, di situ tertulis sudah masuk rekening. Tapi kenyataannya, kami sebagai wali murid tidak pernah menerima dana itu, bahkan sampai tiga kali pencairan", ujarnya.
‎Menurut keterangan beberapa wali murid lainnya, mereka baru mengetahui status pencairan tersebut setelah melakukan pengecekan mandiri. Mereka merasa dirugikan dan berharap ada kejelasan serta transparansi dari pihak sekolah terkait mekanisme pencairan dan penyaluran dana PIP tersebut.
‎Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti perlengkapan belajar, transportasi, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
‎Para wali murid mendesak agar pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka dan mempertanggungjawabkan dugaan tidak tersalurkannya dana tersebut.
‎Selain itu, mereka juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat pengawas, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Bustanul Ulum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan hak-hak siswa sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah. ‎(redaksimghijabar.com / Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA