Breaking News

DPRD Sarolangun Akan Kawal dan Telusuri Sumber Pengembalian Uang Rakyat Rp.1,7 Milyar

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sarolangun akan kawal dan telusuri sumber pengembalian uang rakyat sebesar Rp.1,7 Milyar.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani kepada para awak media mengatakan," "DPRD Kabupaten Sarolangun selalu  berkomitmen berdiri di atas kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah", jelasnya.

Terkait 13 paket proyek Dinas PUPR Sarolangun Tahun Anggaran 2019 yang dinyatakan bermasalah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp9.856.369.600. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 dan surat BPK tertanggal 21 Juli 2021, hingga 2021 pengembalian baru terealisasi sekitar Rp1,6 miliar.

Kemudian pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan pengembalian lanjutan sekitar Rp1,7 miliar terkait proyek Jembatan Sungai Batang Paku. namun, fakta pengembalian tersebut tidak tercantum dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 7 November 2023, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan sumber dan akuntabilitas pengembalian dana tersebut.

Menanggapi perihal itu. Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani menyampaikan, jawaban resmi DPRD secara tegas dan terbuka.

“Nanti akan dikonfirmasikan ke Ketua Komisi III terkait laporan tersebut, kami DPRD kabupaten Sarolangun akan menggunakan mekanisme resmi kelembagaan untuk membuka persoalan ini secara transparan", ujarnya.

“Kami DPRD kabupaten Sarolangun akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak termasuk OPD teknis dan penyedia jasa melalui Rapat Dengar Pendapat yang terbuka untuk umum, agar segera menindaklanjuti serta meminta keterangan terkait perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut", ungkapnya.

Terkait sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar tersebut, kami DPRD Sarolangun tegas dan tidak akan menutup mata, seluruh langkah DPRD dilakukan dalam kerangka menjaga kepercayaan publik dan menegakkan fungsi pengawasan sesuai aturan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku", tutup Ketua DPRD kabupaten Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA