Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mendapatkan kunjungan dan langsung proses Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA asal Palestiana
Kedatangan WNA asal Palestina tersebut didampingi istrinya warga kabupaten sarolangun, tepatnya warga Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, yang disambut secara langsung oleh Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP., ME., beserta jajaran.
Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP., ME., pada kesempatan tersebut mengatakan, "WNA asal Palestina ini datang untuk membuat surat SKTT, karena dirinya memiliki istri warga kabupaten sarolangun yang beralamat didesa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII", jelasnya.
"Pengurusan SKTT tersebut adalah sebagai syarat kepengurusan KITAP (Kartu Izin Tempat Tinggal) di Imigrasi Jambi. Karena WNA tersebut berencana untuk tinggal di Sarolangun bersama isterinya", ujarnya.
"Nanti setelah WNA ini mendapatkan SKTT yang dikeluarkan Dukcapil Sarolangun, warga tersebut akan kembali mengurus KITAP ke Imigrasi Jambi, sementara Disdukcapil juga akan mengeluarkan KTP Khusus, bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia, yang mana KTP tersebut akan berwarna Pink berbeda dari KTP KTP pada umumnya", ungkapnya.
”Kemudian nanti setelah mengurus KITAP ke Imigrasi barulah nantinya kita akan berikan KTP Khusus yang berwarna pink dan akan di perbarui setiap 5 tahun sekali", urainya.
"Untuk status kewarganegaraan anak hasil dari pernikahan WNI dan WNA tersebut berstatus WNI warga kabupaten Sarolangun, yang saat ini sudah diterbitkan akta kelahiran serta kartu KIA (Kartu Identitas Anak)", tutup Kadis Dukcapil Kabupaten Sarolangun. (Anw)


Social Header