Global-hukumindonesia.id, Palembang – Dugaan permasalahan administrasi dalam transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2012 warna putih BG 1894 ZF berujung laporan ke pihak kepolisian.
Transaksi awal terjadi pada 26 Maret 2025 di kantor PT Gadai Rejeki Mandiri yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Proses negosiasi dan pelunasan disaksikan petugas internal perusahaan serta rekan pembeli, Sepriadi.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, faktur serta unit mobil diserahkan kepada pembeli tanpa adanya kecurigaan.
Mobil tersebut kemudian dijual kembali oleh Jon kepada Mulyadi pada 14 April 2025. Selama digunakan oleh Mulyadi, kendaraan tersebut tidak menimbulkan permasalahan.
Namun pada 20 Februari 2026, hari Jum'at Mulyadi didatangi oleh kolektor dari pihak leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut masih dalam status cicilan.
Mendengar hal tersebut, pemilik kendaraan sontak terkejut karena merasa BPKB kendaraan tidak pernah diagunkan atau dipinjamkan ke pihak leasing.
Merasa janggal, pihak pembeli kemudian melakukan klarifikasi ke Polsek Sukarami. Dari hasil pengecekan awal, muncul dugaan adanya permasalahan administrasi, termasuk indikasi dokumen kendaraan bermasalah.
Merasa dirugikan, para pihak akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. (Adel)


Social Header