Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Kuat dugaan beberapa oknum kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun kuasai mobil dinas tanpa kejelasan.
Berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipercaya, namun tidak bersedia jika identitasnya disebutkan, kepada media ini, mengatakan, "bukan hanya satu atau dua orang oknum kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun yang menguasai mobil dinas tanpa kejelasan", jelasnya.
"Bahkan pernah ada salah seorang oknum kepala OPD yang mengembalikan satu unit mobil dinas dalam kondisi rusak parah yang tergolong sadis tanpa mesin, alasannya mesinnya hilang tapi pengembalian mobil dinas tersebut ditolak, namun naasnya hingga saat ini keberadaan mobil tersebut tidak lagi diketahui", ujarnya.
"Padahal aturannya jelas, pemegang mobil dinas wajib merawat, mengamankan, menggunakan kendaraan hanya untuk kepentingan dinas, bertanggung jawab untuk tidak merubah bentuk, tidak memindahtangankan dan wajib melaporkannya secara berkala, serta mengembalikan kendaraan jika dimutasi atau pensiun. bahkan jika terjadi adanya pelanggaran dapat berakibat sanksi ataupun TGR (tuntutan ganti rugi)", ungkapnya.
"Persoalan aset mobil dinas tidak bisa dipandang sebelah mata, karena jika dibiarkan terus menerus bisa berpotensi jadi temuan BPK RI dan juga akan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah", bebernya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan barang milik pemerintah kabupaten termasuk aset mobil dinas, Bupati bertanggung jawab penuh atas perencanaan, penggunaan, pengamanan, hingga penghapusan kendaraan dinas agar terwujud tata kelola yang tertib, efektif dan efisien", urainya.
"Karena itu harapan kami ada keberanian dan ketegasan dari Bupati Sarolangun saat ini untuk mengumpulkan/menginventarisir semua aset mobil dinas dikantor Pemkab Sarolangun, supaya ada kejelasan, karena jika dibiarkan berserakan tanpa kejelasan seperti ini, tentunya dapat memicu penyalahgunaan mobil dinas sebagaimana peruntukannya", tutupnya.
Sementara itu terkait dugaan tersebut, Kepala BPKAD kabupaten Sarolangun H. Kasiyadi, S.IP., ME., Melalui Kepala Bidang BMD Darta Wijaya Saputra, S.Sos., mengatakan, "Setiap penggunaan kendaraan dinas yang berada di OPD merupakan tanggung jawab kepala dinas selaku pengguna barang", jelasnya.
"Selama mereka tidak melaporkannya berarti aset kendaraan dinas tersebut dalam keadaan baik dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka, termasuk apabila terjadi adanya kerusakan ataupun kehilangan terhadap aset kendaraan mobil dinas yang dimaksud", ujarnya.
"Kepala dinas wajib mengelola kendaraan dinas dengan prinsip tertib administrasi, penggunaan sesuai fungsi, pemeliharaan yang baik, penatausahaan lengkap dan pertanggungjawaban penuh atas aset tersebut berdasarkan ketentuan terbaru dari Permendagri No.7/2024 dan PMK No. 40/2024", tutup Kabid BMD BPKAD Sarolangun. (As'78)


Social Header