Breaking News

Bupati Sarolangun Sampaikan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Bertempat digedung DPRD kabupaten Sarolangun, (Kamis, 05/02/2026) Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., secara langsung menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE., Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM., dengan dihadiri 22 orang dari 30 orang Anggota DPRD Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun Gerry trisatwika, SE., Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief, RH, MUM., Para Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di Pemkab Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI., MH., MM., beserta Jajaran, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., pada kesempatan tersebut, mengatakan, "penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945", jelasnya.

”Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti ini disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sarolangun tahun 2026 sebagai wujud perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terarah, terpadu dan sistematis", ujarnya.

”Sebagaimana kita ketahui bersama Desa Sidomukti merupakan hasil pemekaran dari Desa Pasar Singkut yang telah melalui perjalanan dan tahapan sebagai Desa persiapan. dalam kurun waktu tersebut Pemkab  Sarolangun bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pembinaan, evaluasi dan pendampingan guna memastikan Desa persiapan ini mampu memenuhi persyaratan administratif teknis dan kewilayahan untuk menjadi Desa definitif", ungkapnya.

"Pembentukan Desa Sido Mukti ini didasarkan atas Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pembentukan Desa persiapan Sido Mukti Dalam Kecamatan Singkut, sedangkan dasar pelantikan pejabat kepala desa persiapan Sidomukti kecamatan Singkut adalah surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi atas nama gubernur nomor 40 0.10.01/303/DP3AP2-4. 1/6/2024 tanggal 24 Juli 2024 hal pemberitahuan kode register persiapan Sidomukti kecamatan singkut Kabupaten Sarolangun", urainya.

”Harapan kami melalui Forum ini DPRD Kabupaten Sarolangun dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara konferensif, objektif dan konstruktif. sehingga nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sidomukti serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa", tutup Bupati Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA