Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan menggerakkan perekonomian, mengoptimalkan potensi desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Manfaat utamanya meliputi penciptaan lapangan kerja, pengelolaan potensi lokal, peningkatan pelayanan sosial-ekonomi, serta penguatan kemandirian ekonomi desa.
Tujuan Pendirian BUMDes:
Meningkatkan Perekonomian Desa: Mengembangkan usaha ekonomi desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Meningkatkan PADes: Memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan desa melalui pengelolaan unit usaha yang menguntungkan.
Optimasi Potensi Desa: Mengelola sumber daya alam dan potensi sosial-ekonomi desa.
Pemerataan Pertumbuhan: Menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi di tingkat pedesaan.
Penguatan Usaha Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi.
Manfaat BUMDes:
Penciptaan Lapangan Kerja: Menyerap tenaga kerja dari warga lokal dan mengurangi pengangguran.
Peningkatan Pendapatan Masyarakat: Meningkatkan penghasilan warga melalui peluang usaha.
Pelayanan Umum: Mempermudah pemenuhan kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat.
Penggerak Ekonomi: Mengembangkan UMKM dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Mitra Desa: Bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan usaha desa.
Secara fungsional, BUMDes berperan sebagai lembaga komersial untuk mencari laba dan lembaga sosial untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Berjalan lancar dan Berkembang Pesat.
Penyertaan permodalan yang Bersumber dari Dana Desa pada tahun 2025,pihak Jajaran kepengurusan BUMDes Desa Cisaat telah terealisasikan.
Direktur BUMDes Desa Cisaat, Cicurug yang di ketuai atau selaku Direktur yaitu Nendi Sugina, serta Program Bumdes Desa Cisaat, Sebelum berjalan dilakukan terlebih dahulu dengan hasil musyawarah antara BPD, serta para tokoh Masyarakat.
Dan Bumdes Cisaat dialokasikan kebidang pertanian
Adapun susunan kepengurusan BUMDes Cisaat, Kecamatan Cicurug yaitu:
Ketua/Direktur Nendi Sugina
Sekretaris Siti Halimah
Bendahara lyana
Menurut Nendi selaku Direktur Bumdes Cisàat mengatakan, "Program BUMDes Desa Cisaat ini telah berjalan lancar, serta Masyarakat Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug dengan Adanya Bumdes tersebut merasa gembira,dan Merasa terbantu”, Singkat Nendi. (Hadi)


Social Header