Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan menggerakkan perekonomian, mengoptimalkan potensi desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Manfaat utamanya meliputi penciptaan lapangan kerja, pengelolaan potensi lokal, peningkatan pelayanan sosial-ekonomi, serta penguatan kemandirian ekonomi desa.
Tujuan Pendirian BUMDes:
Meningkatkan Perekonomian Desa: Mengembangkan usaha ekonomi desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Meningkatkan PADes: Memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan desa melalui pengelolaan unit usaha yang menguntungkan.
Optimasi Potensi Desa: Mengelola sumber daya alam dan potensi sosial-ekonomi desa.
Pemerataan Pertumbuhan: Menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi di tingkat pedesaan.
Penguatan Usaha Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi.
Manfaat BUMDes:
Penciptaan Lapangan Kerja: Menyerap tenaga kerja dari warga lokal dan mengurangi pengangguran.
Peningkatan Pendapatan Masyarakat: Meningkatkan penghasilan warga melalui peluang usaha.
Pelayanan Umum: Mempermudah pemenuhan kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat.
Penggerak Ekonomi: Mengembangkan UMKM dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Mitra Desa: Bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan usaha desa.
Secara fungsional, BUMDes berperan sebagai lembaga komersial untuk mencari laba dan lembaga sosial untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti Badan usaha milik Desa (Bumdes) Ciptamandiri, Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Berjalan lancar dan Berkembang Pesat.
Penyertaan permodalan yang Bersumber dari Dana Desa pada tahun 2025,pihak Jajaran kepengurusan Bumdes Desa Sirnarasa kecamatan Cikakak, sangat berjalan baik.
Adapun Direktur Bumdes Ciptamandiri yang ada di desa Sirnarasa yang akrab disapa kang Ento Suharyanto mengatakan, "Program Bumdes di Desa Sirnarasa Sukasirna Sebelum berjalan dilakukan terlebih dahulu dengan hasil musyawarah antara BPD, serta para tokoh Masyarakat", terangnya.
Dan Bumdes Sirnarasa di alokasikan kepada penanaman Penanaman jagung Hibrida, dan penanaman jagung tersebut ditanam diatas Tanah seluas dua Hektar, dan pengadaan gabah.
Serta program Bundes Sirnaresmi ini telah berjalan lancar, dan pantauan Awak media Baru baru ini, Masyarakat Desa Sirnarasa Kecamatan Cikakakak dengan Adanya program Bumdes tersebut masyarakatnya merasa gembira.
Menurut Direktur Bumdes Desa Sirnarasa Kecamatan Cikakak, kang Ento Suharyanto Mengutarakan, ”mudah mudahan dengan Adanya penyertaan permodalan melalui Dana Desa, yang diperuntukan untuk Badan usaha milik Desa Sirnarasa ini, harapan kami bisa berkembang dengan baik, karena ini demi kepentingan Masyarakat”, pungkas kang Ento. (Hadi / FKWSB)


Social Header