Breaking News

Bongkar Habis Kecurangan terkait Dana BOS, Masyarakat harus Mengawasi Semua SDN di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Berdasarkan hasil survei KPK dan berbagai kasus yang terungkap hingga tahun 2025, celah kecurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat beragam, mulai dari manipulasi data hingga penggunaan fiktif. Survei menunjukkan 12% dana BOS tidak sesuai peruntukan, seringkali karena pengawasan internal dan eksternal yang lemah. 

Berikut adalah modus dan celah kecurangan dana BOS yang sering ditemukan:

1. Manipulasi Data Siswa (Mark-up Data)
Siswa Fiktif: Sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak daripada kenyataannya di Dapodik untuk mendapatkan dana BOS lebih besar.

Data Ganda: Menggunakan data siswa yang sudah lulus atau pindah untuk tetap menerima dana. 
2. Penggelembungan Anggaran (Mark-up Harga)

Harga Barang Diatas Harga Pasar: Nota pembelian barang (ATK, buku, peralatan) dimanipulasi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar.
Modus Kuantitas: Jumlah barang yang dibeli sedikit, namun di laporan kwitansi ditulis jumlahnya banyak (contoh: beli 5 barang, ditulis 25 barang). 

3. Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
Nota Palsu/Fiktif: Membuat nota atau kuitansi palsu dari toko ATK, katering, atau bengkel untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Kegiatan Fiktif: Melaporkan adanya kegiatan rapat, pelatihan, atau perbaikan sarana prasarana yang tidak pernah dilaksanakan. 

4. Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi,penggunaan Tidak Sesuai Pos: Dana digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, seperti membeli mobil, membayar utang, atau investasi pribadi.

Investasi Dana BOS: Menyimpan dana BOS di rekening pribadi atau dibungakan untuk mendapatkan keuntungan individu. 

5. Konflik Kepentingan dan Nepotisme
Vendor Milik Sendiri/Kerabat: Menggunakan vendor penyedia barang/jasa yang merupakan perusahaan kepala sekolah sendiri atau kerabat dekat.

Pengelolaan Mandiri: Kepala sekolah mengelola dana BOS sendirian, tanpa melibatkan tim BOS sekolah atau komite sekolah.

6. Pungutan Liar (Pungli)
Pungli kepada Orang Tua: Meminta sumbangan/pungutan kepada orang tua siswa untuk kegiatan yang seharusnya sudah dibiayai oleh dana BOS. 

7. Manipulasi Honor Guru
Penggelapan Honor: Menggunakan sebagian dana BOS untuk honor guru atau tenaga kependidikan, namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang ditandatangani di laporan. 

Cara Melaporkan Kecurangan
Jika menemukan indikasi penyelewengan, masyarakat dapat melapor melalui: kemenkeu.lapor.go.id atau email pengaduan@kemdikbud.go.id
KPK Whistleblower's System (KWS) 
Pengawasan seringkali lemah karena kurangnya transparansi di tingkat sekolah, di mana rincian penggunaan dana jarang diumumkan secara terbuka kepada orang tua siswa. 

Sementara itu, Aktivis peduli pendidikan, Hadi Haryono, Minggu (15/2/2026), mengatakan, "apabila semua SDN yang ada di wilayah kecamatan Parungkuda,dalam pengalokasian nya nanti pada tahun Anggaran 2026, Saya tidak segan segan untuk melaporkan ,baik kepada kementruan,maupun kepada Aparat penegak Hukum" , tegasnya. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA