Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin dapat dijerat pasal terkait pelanggaran privasi dan UU ITE. Ancaman utamanya meliputi Pasal 31 UU ITE (intersepsi/penyadapan), Pasal 32 ayat (2) UU ITE (manipulasi dokumen elektronik), dan Pasal 27A UU 1/2024 terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran hak privasi.
Potensi Jeratan Hukum & Tindakan:
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
Pasal 31 UU 19/2016 (Perubahan UU ITE): Melarang merekam secara diam-diam (penyadapan) informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pasal 32 ayat (2) UU ITE: Terkait intervensi terhadap dokumen elektronik tanpa izin, terutama jika disebarkan.
Pasal 27A UU 1/2024 (Perubahan UU ITE): Mengatur pencemaran nama baik, merendahkan kehormatan, atau menyebarkan informasi untuk tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Ancaman Pidana: Dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar untuk penyebaran.
Pengecualian: Perekaman ilegal tidak berlaku jika dilakukan oleh penegak hukum untuk penyidikan (kepolisian, kejaksaan, KPK, BIN).
Penting: Jika wartawan sedang melakukan tugas jurnalistik dan direkam tanpa izin, pejabat tersebut bisa dianggap menghalang-halangi tugas jurnalistik. (Hadi)


Social Header