Breaking News

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Motif untuk Judi Online

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial F (22thn) diamankan setelah korban, DKS (25thn), melaporkan kehilangan kendaraannya.

Kasus yang diungkap adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (beralih ke Pasal 486 KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 2023). Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan satu buah remote kunci sepeda motor milik korban.

Korban adalah seorang mahasiswa berinisial DKS (25thn), warga Banyuasin. Pelaku adalah F(22thn), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pedagang, dan diketahui merupakan kenalan korban.

Kejadian bermula di Blok A2, Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Sepeda motor kemudian dibawa pelaku ke lokasi lain dan digadaikan/dijual.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan polisi kemudian diterima pada 28 Desember 2025 dengan nomor LP/B/570/XII/2025/SPKT.

Motif pelaku melakukan penggelapan adalah motif ekonomi. Hasil penyelidikan mengungkapkan, uang hasil penjualan/penggadaian motor digunakan F untuk bermain judi online.

Berdasarkan kronologi, F mendatangi rumah DKS dan memaksa meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan pergi ke pasar malam. Awalnya korban menolak, namun karena F terus memaksa dan mengajak adik korban untuk ikut, akhirnya kunci motor diserahkan.

Sesampai di pasar malam, F menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal. F kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya. Korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Setelah laporan masuk, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F. Pelaku telah mengakui perbuatannya. F kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan intensif, pelengkapan berkas, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA