Breaking News

PTPN IV Regional 6 Secara Berkelanjutan Turunkan Alat Berat Bantu Pemulihan Pasca Banjir di Aceh Tamiang.

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Pasca terjadinya banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional 6 Pulau Tiga secara berkelanjutan mengambil langkah cepat dengan menurunkan alat berat guna membantu proses pemulihan di daerah terdampak.

Sejak awal pasca banjir hingga saat ini, PTPN IV Regional 6 terus mengerahkan alat berat guna membersihkan akses jalan yang tertutup lumpur. Pembersihan tersebut dilakukan untuk membuka kembali jalur transportasi, termasuk akses jalan di Kampung (red-Desa) Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, agar distribusi bantuan bagi korban banjir dapat berjalan lancar.

Tidak hanya itu, upaya serupa juga telah dilakukan berulang kali di sejumlah pemukiman warga lainnya. Alat berat jenis Bekko Loeder, dan Road Gereader PTPN IV Regional 6 diturunkan upaya membantu normalisasi lingkungan di Kampung Singailiput dan Kampung Tanjung Mancang, yang berada di wilayah Kecamatan Kejuruan Muda", ujar Khairullah, Manajer kebun Pulau Tiga PTN IV Regional 6.

Lebih lanjut ia..., menjelaskan bahwa "Bantuan alat berat juga menjangkau Kampung Kaloy dan Kampung Perkebunan Pulau Tiga di Kecamatan Tamiang Hulu, serta Kampung Jumpa di Kecamatan Bandar Pusaka. Kehadiran alat berat tersebut sangat membantu masyarakat dalam membersihkan sisa material banjir serta mempercepat pemulihan aktivitas warga.

"Dengan sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan kondisi wilayah terdampak banjir dapat segera pulih dan aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat kembali berjalan normal", ungkap manajer Khairullah.

Langkah yang dilakukan PTPN IV Regional 6 ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan sekaligus dukungan nyata terhadap pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan pasca bencana banjir di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (20/01/2026). (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA