Global-hukumindonesia.id, Garut - Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban ditemukan dalam kondisi utuh.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Dede Mulyana (38thn), warga Kecamatan Kersamanah. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi Z 3606 DA
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Cibatu langsung bergerak melakukan penyelidikan", ujar Amirudin Latif, Minggu (18/1/2026).
Berkat penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku di Kampung Sukadana, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (45thn) warga Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Bersama terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Amirudin Latif menegaskan, "pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,
Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum", pungkas AKP Amirudin Latif. (Yayat)


Social Header