Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Kades Kalibaruwetan, Mohamad Taufik, S.H., Sabtu pagi (10/01/2026) s/d selesai di balai Desa Kalibaruwetan melantik dan mengambil sumpah Mohammad Ali Lutfi, A.Md., sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kalibaruwetan dan melantik, mengambil sumpah Purwantoro sebagai Kaur (Kepala Urusan) Perencanaan Desa Kalibaruwetan.
Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah kedua orang perangkat desa Kalibaruwetan tersebut, dalam segmen sambutannya, Kades Kalibaruwetan, Mohamad Taufik, SH, mengatakan, bahwa dengan telah dilantiknya dan dengan telah diambil sumpahnya Sekdes dan Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalibaruwetan yang baru ini, diharapkan bisa membawa dampak yang baik kepada desa kita, Desa Kalibaruwetan.
Di momen yang sama, Plt. Camat Kalibaru, H. M. Luqman, S.Sos., MBA., M.M., dalam orasi sambutannya mengatakan, bahwa pelantikan dua orang perangkat desa yang baru saja kita saksikan bersama adalah merupakan tindak lanjut dari peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa dan sekaligus untuk pengukuhan amanah jabatan yang untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, loyalitas dan penuh integritas, jelasnya.
Lanjutnya, dalam Alqur'an surat an-nisa' ayat 58 menegaskan, sesungguhya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, yang mana ayat ini menjelaskan bahwa jabatan adalah amanah bukan kehormatan semata dan harus dijalankan oleh orang yang bertanggung jawab, sehingga amanah yang telah diberikan kepada kita, khusus kepada yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya Saudara Sekreraris Desa dan Kaur Perencanaan, marilah amanah ini kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, ajaknya. (Mtf)


Social Header