Breaking News

Pendapat Ulun terkait status WA M Hafidz Halim (Eks Advokat P3HI angkatan ke-2)

Global-hukumindonesia.id, Palembang - Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
Pasal yang Mengatur Gugurnya Status Advokat karena Tindak Pidana yaitu;
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Advokat
“Advokat diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh Organisasi Advokat apabila:
a. dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Penjelasan Hukum (Penting)
Bukan sekadar ancaman pasal, tetapi:
Harus dipidana (dinyatakan bersalah),
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Akibat hukumnya:
Pemberhentian tetap (gugur status advokat),
Tidak dapat lagi menjalankan profesi advokat,
Dicoret dari keanggotaan Organisasi Advokat.
Tahapan sanksi dalam UU Advokat:
Pasal 6 → Jenis pelanggaran advokat (mis. perbuatan tercela),
Pasal 7 → Jenis sanksi (teguran s.d. pemberhentian tetap),
Pasal 8 → Pemberhentian sementara,
Pasal 9 → Pemberhentian tetap (termasuk karena pidana ≥ 5 tahun).
Rumusan Singkat (Siap Dipakai dalam Argumentasi Hukum)
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat wajib diberhentikan secara tetap apabila dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

1. Apakah Mantan Advokat yang Dipidana ≥ 5 Tahun Dapat Mengajukan Kembali Menjadi Advokat?
Jawaban singkat: TIDAK DAPAT.
Dasar Hukumnya:
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Advokat
Advokat diberhentikan secara tetap apabila dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi Yuridis:
Pemberhentian tetap = kehilangan status advokat secara permanen
Tidak dikenal mekanisme rehabilitasi, pengampunan, atau pendaftaran ulang dalam UU Advokat bagi kategori ini
Berbeda dengan pemberhentian sementara, yang masih membuka kemungkinan aktif kembali
Dengan demikian, eks-narapidana pidana ≥ 5 tahun secara hukum tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi advokat.

2. Bagaimana Jika Faktanya Orang Tersebut Tetap Mengajukan Sumpah dan Beracara?
Jika itu terjadi, maka secara hukum:

A. Sumpah Advokatnya Cacat Hukum
Karena:
Syarat materiil advokat tidak terpenuhi
Melanggar prinsip itikad baik dan keterbukaan (good faith)
Sumpah yang lahir dari data atau status hukum yang tidak sah: ➡ dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void) atau setidaknya dapat dibatalkan.

B. Beracaranya ILEGAL (Tidak Sah)
Segala tindakan hukum yang dilakukan orang tersebut sebagai advokat:
Tidak memiliki legal standing
Berpotensi dianggap perbuatan tanpa hak
Surat kuasa yang digunakannya cacat formil
Produk hukum yang dihasilkannya dapat digugurkan
Dalam praktik:
Dapat diajukan eksepsi error in persona / kuasa tidak sah
Dapat dimohonkan pembatalan proses atau putusan

C. Potensi Sanksi Pidana & Etik
Pidana:
Pemalsuan identitas/status hukum (KUHP)
Penipuan atau perbuatan melawan hukum
Etik & Organisasi:
Pencabutan status
Rekomendasi pelaporan ke aparat penegak hukum

3. Rumusan Tegas (Siap Dipakai dalam Argumentasi Hukum)
“Seseorang yang telah diberhentikan secara tetap sebagai advokat karena dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak memiliki hak hukum untuk mendaftar kembali, disumpah, maupun menjalankan praktik advokat. Setiap tindakan beracara yang dilakukan olehnya adalah tidak sah dan cacat hukum".

ADA. Sanksi hukumnya jelas dan berlapis, baik pidana, etik/organisasi, maupun prosedural peradilan, apabila seseorang yang secara hukum tidak berhak menjadi advokat tetap mengajukan sumpah dan beracara.
Di bawah ini saya uraikan secara normatif, tegas, dan dapat langsung dipakai.

I. SANKSI PIDANA

1. Pemalsuan atau Penggunaan Keterangan Palsu
Jika yang bersangkutan:
Menyembunyikan status pernah dipidana ≥ 5 tahun,
Menyampaikan data tidak benar saat pendaftaran/sumpah,
➡ Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
Ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
➡ Pasal 266 KUHP (Keterangan palsu dalam akta autentik)
Ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
Termasuk jika:
Mengisi formulir organisasi advokat,
Digunakan untuk dasar pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi.

2. Penipuan
Apabila praktik advokat tersebut:
Digunakan untuk memperoleh kepercayaan klien,
Mendapatkan honorarium atau keuntungan,
➡ Pasal 378 KUHP
Ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pidana Umum Tambahan)
Jika menimbulkan kerugian nyata:
Pada klien,
Pada proses peradilan,
➡ Dapat dikumulatifkan dengan pasal pidana lain sesuai akibat hukumnya.

II. SANKSI ETIK & ORGANISASI ADVOKAT
Dasar:
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
➡ Pemberhentian tetap (final & permanen)
Konsekuensi:
Dicoret dari daftar anggota,
Diumumkan ke pengadilan,
Rekomendasi ke Mahkamah Agung & Pengadilan Tinggi,
Tidak dapat mendaftar ulang selamanya.
Jika sumpah terjadi karena kelalaian organisasi:
Organisasi advokat wajib membatalkan dan menarik kembali status advokat tersebut.

III. SANKSI PROSEDURAL DI PENGADILAN

1. Kuasa Hukum Tidak Sah
Semua tindakan beracara:
Cacat hukum
Tidak mempunyai legal standing
Akibatnya:
Surat kuasa batal
Gugatan/permohonan dapat:
Dinyatakan tidak dapat diterima (NO), atau
Dikesampingkan pembelaannya

2. Eksepsi / Keberatan Formil
Pihak lawan berhak mengajukan:
Eksepsi error in persona
Eksepsi kuasa tidak sah
Permohonan pencoretan kuasa

IV. TANGGUNG JAWAB PERDATA
Klien yang dirugikan dapat menggugat: ➡ Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)

Bentuk ganti rugi:
Materiil (uang, biaya perkara, honor),
Immateriil (kerugian reputasi, hak hukum hilang).

V. RUMUSAN TEGAS (SIAP DIPAKAI)
“Setiap orang yang secara hukum telah kehilangan hak menjadi advokat namun tetap mengajukan sumpah dan menjalankan praktik advokat, dapat dikenakan sanksi pidana, etik, dan perdata, serta seluruh tindakan beracaranya adalah tidak sah dan cacat hukum". (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA