Breaking News

Pasal 411 KUHP: Setiap Orang yang Melakukan Persetubuhan dengan Orang yang Bukan Suami atau Istrinya Bisa Dipidana.

Global-hukumindonesia.id, Indonesia - KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, 'Kumpul Kebo' Bisa Dipidana

Apa Itu Pasal 411 dan 412?
Dalam KUHP baru, aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II".

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II".

Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga

Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni 1) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. 2) Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan", kata Yusril mengutip detikcom, Jumat (2/1/2026).

Pengaduan tersebut terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai. "Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat", pungkas Yusril. (Sc:cnbc/*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA