Breaking News

LSM ARJI Demo di Kantor Bupati Sarolangun, Tegas Minta PT Samudera Mahkota Mas Ditutup

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Jambi (LSM ARJI) menyatakan sikap tegas menolak keberadaan PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Sarolangun tanpa mengantongi izin resmi. Sikap tersebut ditegaskan melalui aksi unjuk rasa yang di gelar di depan Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (8/1/2026).

Aksi yang diikuti puluhan massa itu menuntut Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera menutup total aktivitas PT SMM, yang dinilai telah melanggar aturan perizinan dan merugikan daerah.

Ketua LSM ARJI, M. Dany Letsoin, SH, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT SMM  btidak memiliki izin lingkungan serta izin operasional yang sah, baik untuk pendirian pabrik kelapa sawit mini di Desa Pelawan Jaya maupun kebun sawit di wilayah kec. Limun Desa suka Damai.

“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Sarolangun agar segera menutup PT Samudera Mahkota mas. Perusahaan ini tidak mengantongi izin dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi daerah Sarolangun", tegas Dany.

Ia menilai kehadiran PT SMM mencerminkan sikap tidak menghormati pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Bahkan, Dani menyebut perusahaan tersebut masuk ke Sarolangun tanpa prosedur yang benar.

“Kesan kami sangat jelas, PT SMM  ini seperti masuk ke rumah orang tanpa permisi, langsung menerobos begitu saja. Ini tidak sopan dan tidak taat aturan. Kami menduga kuat perusahaan ini masuk secara ilegal", ujarnya lantang.

LSM ARJI juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang dinilai tidak patuh hukum. Menurut mereka, jika PT SMM tetap dibiarkan beroperasi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kabupaten Sarolangun.

“Perusahaan seperti ini wajib distop. Tidak boleh ada kompromi. Jika tidak berizin, maka harus ditutup. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan modal", tambah Dany

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara, serta mendesak instansi terkait seperti DLH, DPMPTSP, dan Perkim Sarolangun untuk segera bertindak tegas sesuai kewenangan masing-masing.

LSM ARJI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga PT SMM  benar-benar dihentikan operasionalnya dan pemerintah daerah mengambil langkah nyata demi melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Sarolangun. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA