Global-hukumindonesia.id, Cianjur – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Ormas & LSM Kabupaten Cianjur, menyoroti keberadaan dan aktivitas PT Liunghua di wilayah Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, yang diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dan kajian awal yang dihimpun, terdapat dugaan maladministrasi perizinan karena lokasi kegiatan usaha PT Liunghua diduga tidak sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW, Kecamatan Cianjur tidak diperuntukkan bagi industri besar maupun industri sedang, melainkan hanya diperbolehkan untuk kegiatan industri kecil.
Sementara itu, PT. Liunghua diduga masuk dalam kategori industri sedang, baik dilihat dari luas lahan yang digunakan maupun aspek permodalan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penerbitan izin usaha di lokasi tersebut.
Selain persoalan zonasi, perusahaan tersebut juga diduga belum melengkapi sejumlah perizinan penting, di antaranya AMDAL Lalu Lintas (Amdal Lalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan syarat wajib sebelum dan selama kegiatan operasional berlangsung.
Tak hanya itu, PT. Liunghua juga diduga melakukan pembangunan di kawasan sempadan sungai, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan ruang sungai serta diduga telah mengubah fungsi sungai dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Dalam aspek tata bangunan, muncul pula dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), khususnya terkait tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan bangunan gedung.
Sementara di bidang lingkungan hidup, PT Liunghua diduga tidak mengelola limbah B3 dan non-B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Limbah seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya dokumen manifes limbah B3 yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Anggota Konsorsium Dikdik Sodikin, S.T., dari LSM Lingkungan PELITA SUCI, dalam keterangannya kepada Media Global Hukum Indonesia, menegaskan bahwa temuan-temuan dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Dengan adanya dugaan temuan-temuan ini, kami meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk meninjau ulang serta melakukan diskresi berupa pembatalan izin PT Liunghua. Tidak dibenarkan bagi instansi berwenang menerbitkan izin pada lokasi yang diduga melanggar ketentuan tata ruang", tegasnya.
Menurut Dikdik, langkah yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap aktivitas industri di Kabupaten Cianjur.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat yang dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),. terhadap kegiatan industri di Kabupaten Cianjur. Kami memahami bahwa industri dapat menyerap tenaga kerja, namun apabila proses perizinannya tidak memperhatikan aturan dan diduga terjadi pelanggaran, tentu hal tersebut sangat kami sayangkan", ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut proses yang sehat dan taat hukum. “Kami tidak alergi terhadap investasi, tetapi kami menolak keras apabila proses perizinan dan kegiatan industri diduga dilakukan secara tidak sehat serta mengabaikan aturan yang berlaku", pungkasnya.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti : Bupati Cianjur dan BKPRD dalam hal ini Sekda, DPMPTS, Dinas PUTR, Dinas PERKIM dan Dinas Lingkungan Hidup serta intansi lain yang memiliki kewenangan dalam pembahasan PKKPR untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Liunghua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.
(redaksimghijabar.com / Agus Heri Mulakir / Yuwa)


Social Header