Global-hukumindonesia.id, Garut – Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Iip Firman Nurdin, menegaskan bahwa proyek rekonstruksi jalan di wilayahnya belum dapat dianggap rampung, meskipun secara administratif telah memasuki masa pemeliharaan.
Proyek rekonstruksi jalan yang menelan anggaran Rp378.036.000 tersebut dikerjakan oleh CV Jembar Kharismatik dengan sumber dana APBD Perubahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Iip menyampaikan, "penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah temuan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal serta spesifikasi teknis, Selain itu, koordinasi antara pelaksana proyek dengan pemerintah desa disebut sangat minim sejak awal pekerjaan", bebernya.
“Bagi kami, pekerjaan ini belum selesai. Masih banyak yang harus diperbaiki agar sesuai dengan gambar dan standar teknis", ungkap Iip. (Selasa, 20/1/2026).
Ia menyoroti beberapa bagian pekerjaan, seperti bak kontrol dan gorong-gorong, yang dinilai tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan konstruksi dan keselamatan pengguna jalan dalam jangka panjang.
Menurut Iip, "masa pemeliharaan selama enam bulan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak kontraktor untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan pekerjaan, bukan sekadar formalitas administrasi. Masa pemeliharaan itu bukan hanya di atas kertas. Saya berharap dimanfaatkan untuk benar-benar membereskan kekurangan di lapangan", tegasnya.
Ia juga meminta agar dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD agar kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Desa Wanajaya berharap pihak kontraktor serta instansi teknis segera menindaklanjuti temuan tersebut demi memastikan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Yayat)


Social Header