Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama Bupati Sukabumi, Forkopimda, perangkat daerah, serta Kepala Desa Sukalarang untuk membahas polemik pemanfaatan lahan aset milik Pemkab Sukabumi, Senin (5/1/2026). Rapat berlangsung di Gedung Pendopo Sukabumi.
Pembahasan difokuskan pada lahan seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Sukalarang. Lahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai lokasi perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2021–2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Namun dalam perjalanannya, sebagian lahan aset Dinas Kesehatan telah dimanfaatkan untuk pembangunan Gerai KDMP Desa Sukalarang, yang merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat. Kondisi ini kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat terkait pemanfaatan aset daerah yang dikhawatirkan menghambat pembangunan rumah sakit Sukalarang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, selepas Rakor menegaskan berkenaan tata kelola aset di lingkungan Dinas Kesehatan pada prinsipnya telah dilakukan secara profesional.
“Penataan aset Dinas Kesehatan Insya Allah sudah dan akan terus dilakukan secara profesional. Dari awal, aset Dinkes sudah ditata kelola dengan baik", Ungkap H. Masykur kepada para awak media.
Masykur menjelaskan Dinas Kesehatan memiliki perencanaan jangka panjang, salah satunya pembangunan RSUD Sukalarang sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Bahkan, lahan tersebut telah dibeli oleh pemerintah daerah sejak tahun 2019.
“Perencanaan pembangunan rumah sakit di Sukalarang itu memang sudah ada. Data asetnya jelas, pembelian lahannya juga dilakukan sejak 2019", terangnya.
Terkait adanya dua kepentingan strategis, yakni program nasional KDMP dan program daerah pembangunan rumah sakit, Maskur menyebutkan pihaknya berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kepentingan publik.
“Ini kan sama-sama program strategis, yang satu program nasional, yang satu program kabupaten. Insya Allah ada solusi terbaik, win-win solution. Kita doakan dua-duanya bisa terlaksana", katanya.
Meski demikian, Masykur menegaskan keputusan teknis dan kebijakan lanjutan berada pada kewenangan pimpinan daerah. Ia menyebutkan masih terbuka kemungkinan adanya skema lain dalam penataan aset agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Untuk detail kewenangan tentu ada di pimpinan. Yang jelas, kami di Dinkes siap mendukung kebijakan terbaik demi kepentingan masyarakat", pungkasnya. (Hadi/ FKWSB)


Social Header