Breaking News

Guru SMAS Bina Insan Mulia Cibinong, Kabupaten Cianjur Berikan Hak Jawab terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online

Global-hukumindonesia.id, Cibinong Cianjur — Kepala SMAS Bina Insan Mulia Cibinong Kabupaten Cianjur, Jawa Barat  menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media online  yang menyebut adanya dugaan perampasan sebagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp300.000 per siswa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

Ia menyatakan bahwa seluruh dana PIP yang diterima siswa disalurkan secara utuh dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekolah tidak pernah melakukan pemotongan atau pengambilan dana PIP milik siswa. Dana tersebut merupakan hak penuh siswa penerima dan disalurkan sesuai mekanisme resmi", ujar ibu berinisial Ti selaku pengajar di sekolah SMAS Bina Insan mulia tersebut.

Ia pun  menjelaskan, bahwa peran sekolah dalam program PIP sebatas pada pendampingan administrasi, khususnya bagi siswa dan orang tua yang mengalami kendala teknis dalam proses pencairan. 

"Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan orang tua atau wali siswa, dan tidak disertai pemotongan dalam bentuk apa pun", tegasnya.

Menurutnya, pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening siswa atau mekanisme lain yang dibenarkan oleh aturan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pihak sekolah juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu.

“Kami terbuka untuk klarifikasi dan verifikasi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kami siap menjelaskan secara terbuka dengan data dan dokumen pendukung", terang ibu Ti.

Lebih lanjut, pihak sekolah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan dinas pendidikan maupun pihak berwenang guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, Kepala SMAS Bina Insan Mulia Cibinong berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan.

Disamping itu, menurut keterangan salah satu guru SMAS Bina Insani Mulia Saat dihubungi melalui jaringan selulernya oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Media global-hukumindonesia.id, Hadi Haryono, ibu Ti mengatakan bahwa, "Wartawan yang memberitakan tentang adanya dugaan pemotongan pada program PIP tersebut tidak terlebih dahulu melakukan Komfirmasi kepada pihak sekolah", jelasnya.

Disisi lain Hadi Haryono selaku Kepala Perwakilan Jawa Barat di media Global-hukumindonesia.id ini sangat menyayangkan kepada saudara kita wartawan yang memberitakan hal itu.

"Seyogyanya adakan Audiensi atau Komfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Sekolah agar mendapatkan kejelasan dari pihak sekolah, hingga pemberitaannya menjadi seimbang", jelas Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, "Wartawan yang menulis berita tanpa konfirmasi (tidak berimbang dan atau tidak cover both sides) memang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 tentang undang undang pers No 40 tahun 1999, bahwa mewajibkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk", terang Hadi. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA