Pencantuman gelar di belakang nama di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Aturan ini membedakan antara gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, dan sertifikasi.
Pencantuman gelar di belakang nama di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi penggunaan gelar akademik, vokasi, dan profesi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi: Peraturan ini mengatur lebih detail tentang penggunaan gelar dan sebutan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan tata cara penulisan gelar.
Secara umum, penulisan gelar akademik diatur sebagai berikut:
- Gelar Akademik: Gelar ini diperoleh dari pendidikan tinggi jalur akademik (Sarjana, Magister, Doktor).
- Sarjana (S.): Ditulis di belakang nama, diikuti dengan inisial program studi, contoh: Budi Santoso, S.H. (Sarjana Hukum).
- Magister (M.): Ditulis di belakang nama, diikuti inisial program studi, contoh: Diana Putri, M.T. (Magister Teknik).
- Doktor (Dr.): Ditulis di depan nama, contoh: Dr. Budi Santoso.
- Gelar Vokasi (Diploma): Gelar ini diperoleh dari pendidikan tinggi jalur vokasi.
- Ahli Pratama (A.P.): untuk D1
- Ahli Muda (A.M.): untuk D2
- Ahli Madya (A.Md.): untuk D3
- Sarjana Terapan (S.Tr.): untuk D4
- Gelar Profesi: Gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi bersama dengan organisasi profesi terkait setelah menyelesaikan program profesi. Contohnya adalah gelar dokter (dr.), apoteker (Apt.), dan insinyur (Ir.). Penulisannya bisa di depan atau di belakang nama, tergantung ketetapan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi LSP yang berlisensi/terakreditasi di BNSP
Pelatihan yang diberikan LSP bertujuan untuk memberikan pelatihan agar peserta mempunyai kompetensi kerja. Peserta yang telah menyelesaikan program pelatihan dari LSP kemudian diberikan sertifikat kompetensi, bukan gelar akademik ataupun gelar profesi. Sertifikasi BNSP tidak berwenang memberikan gelar yang dapat dicantumkan di belakang nama, sebagai gelar akademik atau gelar profesi, tetapi dapat dicantumkan dalam dokumen-dokumen profesional seperti curriculum vitae, resume, atau profil Linkedln untuk menunjukkan keahlian dan kompetensi yang diakui secara nasional.
Untuk lebih jelasnya, dapat penulis rinci kan mengenai hal ini sebagai berikut:
- Sertifikasi LSP bukan gelar formal. Sertifikasi yang dilakukan LSP yang berlisensi/terakreditasi di BNSP, dibentuk berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah pengakuan atas kompetensi seseorang di bidang tertentu, bukan gelar formal yang diperoleh dari jalur pendidikan tinggi. LSP maupun BNSP tidak berwenang memberikan gelar akademik atau gelar profesi.
- Pengakuan kompetensi. Sertifikat LSP yang berlisensi/terakreditasi BNSP berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar kerja yang ditetapkan. Fungsinya untuk meningkatkan kredibilitas dan pengakuan profesional di dunia kerja, dan bukan sebagai tanda yang bersangkutan telah mengikuti “pendidikan profesi”.
- Penulisan pada dokumen profesional. Meskipun tidak dapat dicantumkan sebagai gelar formal di belakang nama, sertifikasi BNSP sangat penting dan dapat dicantumkan pada dokumen-dokumen profesional seperti Curriculum Vitae (CV), resume, atau profil di platform profesional (seperti LinkedIn) untuk menunjukkan keahlian dan kompetensi yang diakui secara nasional. Cara penulisannya bisa dalam bagian "Sertifikasi" atau "Kredensial" dengan format yang jelas, misalnya:
- Budi Setiawan
- Sertifikasi: Digital Marketing (BNSP)
- atau Sertifikat Kompetensi: Junior Graphic Designer – BNSP.
Selain regulasi umum di atas, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat ketentuan administratif melalui Surat Edaran BKN, yaitu:
- SE BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang pencantuman gelar akademik dan vokasi dalam dokumen kepegawaian.
- SE BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang memperjelas prosedur dan tata cara pencantuman gelar pada dokumen resmi ASN.


Social Header