Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Ketua LSM TOPAN RI DPK Jambi sebut akan laporkan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek peningkatan jalan Lubuk Resam - Panti beserta pihak dinas terkait ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan pekerjaan proyek yang tak sesuai RAB.
Untuk diketahui proyek peningkatan jalan Lubuk Resam - Panti yang bersumber APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2025 dengan nilai lebih kurang Rp.3,2 Milyar, dikerjakan oleh CV. BANGUN CIPTA PERKASA yang beralamat RT. 04, Kel. Sukasari, Kec. Sarolangun - Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi dan diawasi oleh SETINDO KARYA KONSULTAN beralamat Perum Permata Kenali Asri, Blok A-09, RT.54, Kel. Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Ketua LSM topan RI DPK Jambi, Damri kepada media ini, mengatakan, "berdasarkan hasil kroscek dilokasi kegiatan, kami menduga jika kegiatan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, karena hasil pekerjaan yang terbilang masih seumur jagung dan masih dalam tahap pemeliharaan sudah mengalami kerusakan yang sangat parah, sehingga sulit untuk dilalui kendaraan roda empat", jelasnya.
"Proyek peningkatan jalan ini seharusnya bisa menjadi solusi bagi masyarakat penguna jalan, khususnya bagi para petani setempat untuk meningkatkan aksesibilitas dan produktivitas perekonomian mereka dalam memasarkan hasil perkebunan. namun jika pengerjaannya tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, manfaat yang diharapkan jelas tidak akan tercapai, bahkan berpotensi menjadi pemborosan anggaran keuangan negara", ujarnya.
“Proyek ini bersumber dari uang pajak rakyat yang seharusnya dikerjakan secara maksimal, dengan hasil seperti ini yang masih seumur jagung dan masih dalam masa pemeliharaan seharusnya kerusakan parah seperti ini tidak terjadi. hemat kami disini ada kelalaian dari pihak dinas terkait dan konsultan pengawas dalam hal pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan", ungkapnya.
"Terkait hal ini, kami minta pihak dinas terkait untuk segera lakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan jalan Lubuk Resam - Panti tersebut, mendesak pihak pelaksana kegiatan untuk segera melakukan perbaikan sebagaimana yang tertera di RAB pekerjaan", urainya.
"Namun jika tidak segera dilakukan perbaikan sebagaimana standar kualifikasi teknis yang ditetapkan berdasarkan RAB pekerjaan, kami LSM TOPAN RI DPK jambi akan melakukan pelaporan ke Kejati Jambi", pungkasnya. (As'78)
....Bersambung.....


Social Header