Breaking News

Densus 88 AT Polri (Satgaswil Sumsel) Perkuat Upaya Pencegahan Paparan Radikalisme & Ekstremisme pada Anak

Global-hukumindonesia.id, Palembang - Densus 88 AT Polri bersama pemerintah, kementerian dan lembaga terkait menggelar konferensi pers mengenai penanganan anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital. Kegiatan ini melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Kepala BNPT menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, sebanyak 112 anak telah ditangani akibat keterpaparan konten kekerasan di ruang digital, khususnya melalui grup True Crime Community (TCC). Paparan tersebut berpotensi berkembang ke arah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga terorisme apabila tidak dilakukan penanganan secara dini dan komprehensif. BNPT menegaskan akan melaksanakan aksi nasional pencegahan melalui deteksi dini, perlindungan, serta pendampingan dengan pendekatan non-penegakan hukum.

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa dari grup True Crime Commnunity (TCC) ditemukan 70 anak yang tergabung dan tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 67 anak telah menjalani proses asesmen, pemetaan, dan konseling sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemulihan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kebijakan. Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun Peraturan Menteri terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman guna memperkuat deteksi dini terhadap tindak kekerasan, serta mendorong peran guru dalam layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.

KPAI menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar konten kekerasan merupakan korban yang membutuhkan perlindungan. Penanganan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pencegahan, edukasi, pemulihan, dan pendampingan, dengan penguatan peran orang tua, keluarga, dan satuan pendidikan. KPAI juga menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap praktik perundungan yang kerap menjadi latar belakang kasus tersebut.

Kementerian Sosial menyatakan kesiapan melakukan rehabilitasi sosial melalui 32 sentra yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran sebagai langkah cepat penanganan anak terpapar konten kekerasan dan paham radikal. PPA Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, mencakup pencegahan serta pemulihan melalui rehabilitasi sosial dan psikososial. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan turut mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Di tingkat daerah, Satgaswil Sumatera Selatan Densus 88 AT Polri turut melakukan penanganan terhadap Anak Memerlukan Perhatian Khusus (AMPK) yang terpapar ideologi radikalisme dan ekstremisme. 

Satgaswil Sumatera Selatan Densus 88 AT Polri menangani tiga grup WhatsApp ideologi radikalisme, yakni One Umah, Alkojah, dan KIIAS (Khalifah, Irak, Iran, dan Suriah), yang melibatkan empat anak berstatus pelajar SMP negeri, SMA negeri dan SMK swasta di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. 

Selain itu, terdapat satu grup WhatsApp ideologi ekstremisme True Crime Community (TCC) yang melibatkan dua pelajar SMA negeri di Kota Palembang. Dari dua anak tersebut, satu anak teridentifikasi memiliki potensi menuju paham radikal, sementara satu anak lainnya diketahui hanya ikut bergabung karena dalam grup tersebut banyak dibagikan konten pornografi. Seluruh kasus tersebut ditangani melalui pendekatan pencegahan, asesmen, serta pendampingan sesuai prinsip perlindungan anak.

Satgaswil Sumatera Selatan Densus 88 AT Polri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Orang Tua, Keluarga dan Tenaga Pendidik agar selalu Waspada dan memantau Anak - Anak dalam menggunakan Media Sosial agar tidak terkontaminasi Konten Kekerasan ataupun radikalisme di ruang digital. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA