Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dapur mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk memastikan standar higiene dan gizi makanan yang disajikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kerja sama dapur MBG dengan instansi kesehatan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Menkes menargetkan semua dapur MBG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan untuk mencegah kejadian luar biasa seperti keracunan makanan.
Pengawasan Kualitas: Dinkes setempat, bersama Badan Gizi Nasional (BGN), melakukan pemantauan rutin ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjamin kualitas, keamanan, dan nutrisi makanan.
Standar Gizi: Dapur harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan untuk anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui.
Syarat Menjadi Mitra: Dapur mitra wajib memiliki sertifikat higiene sanitasi, legalitas usaha (NIB), dan mematuhi standar keamanan pangan.
Pelibatan Puskesmas: Dalam praktiknya, pemantauan dapur sering dilakukan bersama dengan pihak Puskesmas setempat untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Kerja sama ini krusial untuk meminimalisir risiko keracunan dan memastikan tujuan MBG untuk meningkatkan gizi masyarakat tercapai. (Hadi / FKWSB)


Social Header