Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Melanjutkan pemberitaan kami sebelumnya dengan judul "Peningkatan Jalan Lubuk Resam-Panti Tuai Sorotan, Baru Seumur Jagung Sudah Alami Kerusakan Parah".
Untuk diketahui proyek yang bersumber APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2025 dengan nilai lebih kurang Rp.3,2 Milyar tersebut dikerjakan oleh CV. BANGUN CIPTA PERKASA yang beralamat RT. 04, Kel. Sukasari, Kec. Sarolangun - Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi dan diawasi oleh SETINDO KARYA KONSULTAN beralamat Perum Permata Kenali Asri, Blok A-09, RT.54, Kel. Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Guna memperoleh kejelasan terkait kerusakan yang terjadi pada proyek tersebut, awak media kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas ataupun Kabid Bina Marga PUPR Sarolangun dengan cara mendatangi ruang kerjanya, namun lagi- lagi baik Kadis atau Kabid Bina Marga tidak berada ditempat.
Sementara itu terkait kondisi hasil pekerjaan proyek tersebut dan sikap bungkam yang dipertontonkan oleh Kadis dan Kabid Bina Marga PUPR Sarolangun, Najasri seorang tokoh muda yang juga aktif sebagai aktivis, kepada media ini mengatakan, "saya sendiri sudah melihat kondisi hasil pekerjaan proyek peningkatan jalan Lubuk Resam - Panti tersebut, kondisinya memang dibeberapa titik sudah ada yang mengalami kerusakan tergolong cukup parah", jelasnya.
"Kami menyayangkan kondisi hasil pekerjaannya seperti demikian, karena anggarannya lumayan besar untuk peningkatan badan jalan yang panjangnya kurang lebih hanya 250 Meter tersebut", ujarnya.
"Kami juga menyayangkan sikap diam dan bungkam yang dipertontonkan oleh DPUPR Sarolangun terkait hasil pekerjaan proyek tersebut, hal ini tentunya membuat publik jadi bertanya-tanya, karena sejatinya jika memang pekerjaan sudah sesuai RAB seharusnya bisa dijelaskan ke publik. namun jika sebaliknya maka pihak terkait harus segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah", ungkapnya.
"Harapan kita Bupati Sarolangun dan dinas terkait tidak tutup mata, tolong turun ke lokasi cek kondisi proyek yang masih seumur jagung tapi sudah mengalami kerusakan parah tersebut, apakah hasil pekerjaan yang terlihat saat ini sudah sesuai dengan anggaran yang dikucurkan, karena jalan itu merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat banyak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari", pungkasnya.
Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah harus direncanakan secara matang sebelum pelaksanaan, dalam pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (As'78)


Social Header