Breaking News

Voice Note Berisi Ajakan, Hasutan melalui Media Sosial Dapat Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Penyebarluasan pesan suara (voice note) melalui media sosial atau aplikasi percakapan yang berisi ajakan, hasutan, atau pernyataan berpotensi memprovokasi masyarakat dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam konteks hukum, voice note merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga setiap pihak wajib menggunakan media digital secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan, kebencian, atau konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk:

Mengedepankan klarifikasi dan verifikasi atas setiap informasi;

Menahan diri dari menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya;

Menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum", ungkap Rd. Hadi Haryono Ketum FKWSB. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik dan bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak mana pun, mengingat setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA