Global-hukumindonesia.id, Palembang - Upaya mediasi terkait keributan yang terjadi pada 24 September 2025 di Pasar Perumnas, Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Keributan yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu berawal dari ramainya lapak penjualan ikan asin milik Rusmala, sehingga memicu kesalahpahaman dengan pedagang lain yang disebut sebagai Ibu is. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung laporan ke Polrestabes Palembang.
Seiring waktu, laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian. Saat ditemui awak media di Polrestabes Palembang, Rus menuturkan bahwa dirinya sebenarnya sudah beritikad baik untuk melakukan mediasi dengan pelapor, Ibu is. Namun, ajakan mediasi tersebut sebelumnya ditolak oleh pihak pelapor.
Pada 11 Desember 2025, penyidik Polrestabes kembali memanggil Rusmala untuk menjalani mediasi kedua. Menurut penyidik, Ibu is, telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu dan melakukan mediasi. Rusmala pun memenuhi undangan tersebut tepat pukul 13.00 WIB.
Namun hingga menjelang pukul 15.00 WIB, Ibu is tak kunjung hadir dan hanya mengirimkan dua orang pengacaranya. Salah satu pengacara menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya, yang disebut “takut tertekan secara mental”.
Ibu Rus menyayangkan sikap pelapor yang kembali absen dalam proses mediasi resmi yang telah dijadwalkan penyidik.
“Saya sudah datang memenuhi undangan dari penyidik. Jadi bukan salah saya kalau mediasi ini gagal lagi. Terus terang saya sangat kecewa,
Saya sudah menganggap dia seperti anak sendiri karena lapak kami berdampingan. Hanya masalah kecil seperti ini langsung dibawa ke polisi. Padahal kita sama-sama perantau, bahkan satu marga, artinya saudara. Sungguh saya sangat sayangkan", ujarnya.
Hingga kini, proses penanganan laporan masih menunggu tindak lanjut dari pihak penyidik Polrestabes Palembang. (Adel)


Social Header