Global-hukumindonesia.id, Cianjur - Ketegangan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, ketika sejumlah tokoh masyarakat bersama berbagai organisasi masyarakat (ormas) mendatangi lokasi kegiatan Ahmadiyah yang tengah menggelar acara kemping dalam rangka peringatan 100 tahun Ahmadiyah.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 700 peserta itu dianggap tidak mengantongi izin resmi baik dari masyarakat maupun pemerintah setempat. Penolakan kemudian datang dari para ulama serta gabungan ormas seperti OKP, FPI, Persada 212, Banser, Ansor, PP, PKPPI, Barak, dan tokoh-tokoh ulama Cianjur.
Proses pembubaran sendiri berlangsung mulai pukul 12.00 siang hingga sekitar pukul 16.00 sore, di mana massa meminta kegiatan dihentikan dan seluruh peserta untuk membubarkan diri.
Ketua Persada 212 sekaligus Panglima Mujahid Cianjur, Aang Asep Kunpayakun, menyampaikan sikap tegas terkait penolakan mereka.
"Kami tidak mengizinkan adanya kegiatan Ahmadiyah, karena tidak ada izin dari masyarakat dan pemerintah. Dan kami juga menegaskan untuk ke depannya tidak ada kegiatan serupa kembali, karena Ahmadiyah sudah terbukti sesat dan menyesatkan", katanya.
Tambahnya, "Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh ulama yang hadir. Mereka menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dianggap tidak sejalan dengan ajaran yang dianut mayoritas warga Cianjur", bebernya.
Aparat keamanan dari kepolisian dan pemerintah kecamatan melakukan pengawasan ketat selama proses pembubaran. Meski sempat terjadi ketegangan, situasi dapat dikendalikan hingga seluruh peserta meninggalkan area kegiatan dengan tertib.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait perizinan acara serta langkah penanganan lanjutan pasca pembubaran.
Redaksi Global Hukum Indonesia masih memantau perkembangan situasi dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru. (redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)


Social Header