Breaking News

Sekitar 100 Ribu dari 6 Juta Penduduk Kabupaten Bogor, BNNK Ingatkan Pengguna Narkotika Wajib Rehabilitasi

Global-hukumindonesia.id, Cibinong Bogor - BNNK Bogor mencatat lonjakan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan bahkan ibu rumah tangga. Pada Kamis (11/12/2025), BNNK Bogor menegaskan pentingnya memperkuat P4GN dan ketahanan keluarga sebagai benteng utama melindungi anak dari narkoba.

Kepala BNNK Bogor, Kombes Pol Anggun Cahyono, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat tiga LKN, satu di antaranya sudah P21. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja dan sabu, termasuk kasus pengedar sabu seorang ibu rumah tangga. BNNK juga telah merehabilitasi 50 klien dan menargetkan 70 peserta asesmen terpadu.

Dari laporan masyarakat, 12 orang diamankan—delapan di antaranya pelajar di Jonggol. Selain itu, ada mahasiswa yang menggunakan narkotika sintetis, dengan barang bukti 2 gram.

BNNK mengingatkan bahwa dari enam juta penduduk Kabupaten Bogor, sekitar 100 ribu diduga pengguna narkotika. Masyarakat diminta aktif melapor dan mendukung upaya rehabilitasi demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba menjelang tahun baru. (DM/Aep)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA