Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Menjelang pergantian Tahun 2026, Polres Lombok Utara, menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, dengan pemaparan capaian kinerja, penanganan kasus menonjol, serta berbagai langkah strategis Polres Lombok Utara sepanjang Tahun 2025.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara, Selasa (30/12/2025).
Kapolres Lombok Utara dalam keterangan pers resminya menjelaskan, Konferensi pers ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Lombok Utara kepada masyarakat, khususnya terkait kinerja penanganan kamtibmas sepanjang Tahun 2025, sekaligus kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sepanjang Tahun 2025, Polres Lombok Utara menangani total 221 perkara tindak pidana, dengan rincian, Tindak Pidana Umum Jumlah kasus,175 perkara, selesai, 150 perkara (86%), dalam proses penyelidikan (Lidik), 12 perkara,
dalam proses penyidikan (Sidik),13 perkara, ujarnya.
Berikutnya, Tindak Pidana Khusus, jumlah kasus, 46 perkara, selesai: 31 perkara (67%), dalam proses Lidik, 14 perkara, sedangkan proses Sidik, 1 perkara.
Total kasus: 221 perkara, selesai: 181 perkara (82%), dalam proses Lidik: 26 perkara, dalam proses Sidik, 14 perkara.
Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Utara dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, kata Kapolres Lombok Utara.
Selanjutnya, penanganan Kasus Narkotika Tahun 2025, dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, sepanjang Tahun 2025 Polres Lombok Utara menangani, total kasus narkotika, 51 perkara, nerkas dinyatakan lengkap (P21), 29 perkara, restorative Justice (RJ), 6 perkara
sedangkan SP3, 4 perkara, masih dalam proses Sidik, 9 perkara.
Selain penegakan hukum, Satresnarkoba juga aktif melakukan upaya pencegahan, melalui, sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di masyarakat, edukasi di lingkungan pendidikan dan sekolah.
Selanjutnya, Fungsi Lalu Lintas, pada Tahun 2025, terjadi peningkatan kejadian kecelakaan lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total, jumlah kejadian sebanyak, 136 kasus, Korban, meninggal dunia sebanyak 18 orang, luka berat, 1 orang, luka ringan, 174 orang.
Faktor dominan penyebab kecelakaan adalah,
tidak menggunakan helm, tidak mematuhi aturan dan etika berlalu lintas.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Lombok Utara terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, Edukasi melalui program “Police Go To School, tandasnya.
Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polres Lombok Utara melaksanakan Operasi Lilin Rinjani 2025, dengan fokus pengamanan di titik-titik strategis.
Pengamanan ini melibatkan sinergi lintas sektor, bersama TNI, Pemda, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten Lombok Utara, ucapnya.(ms)


Social Header