Breaking News

Polda Jawa Barat Cegah Upaya Perampasan Motor Ojol oleh Oknum Matel

Global-hukumindonesia.id, Bandung - Personel patroli Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya perampasan motor milik pengendara ojek online (ojol) yang dilakukan oleh dua orang yang diduga sebagai matel atau departemen collector (DC) di jalan Soekarno-Hatta, tepat di seberang Apartemen Panoramic.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2025) ketika petugas patroli sedang melakukan pengawasan di lokasi. Dua orang yang mengendarai satu unit motor berusaha melarikan diri saat melihat petugas, namun berhasil dihentikan di depan Kantor BNN Provinsi Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mengaku sebagai perwakilan dari salah satu lembaga pembiayaan kredit kendaraan, namun tidak ditemukan bukti identitas yang menunjukkan bahwa keduanya benar-benar bekerja di lembaga tersebut.

Kapolsek setempat, AKP. Rudianto, menyatakan bahwa kedua pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan KUHP. "Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", ujarnya.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh lembaga terkait. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kami dari Perkumpulan Lembaga Konsultan Hukum Anak Negeri dan Law Office YUWA AND PARTNERS sangat mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga memberikan apresiasi kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya perampasan motor ojol ini.

Hukuman bagi Pelaku, (1) Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (2) Pasal 368 KUHP: Pengambilalihan barang dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Denda maksimal Rp. 100 juta

Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat dapat merasa aman dalam beraktivitas. (Wawan)/(YUWA/redaksimghijabar.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA