Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Kemenko Polkam RI adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, yang bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan pemerintah di bidang politik dan keamanan, dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) dan dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator. Saat ini, Menko Polkam dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (sejak September 2025) dan Wakil Menteri Koordinator dijabat oleh Lodewijk Freidrich Paulus (sejak Oktober 2024).
Fungsi Utama Kemenko Polkam:
Menyelaraskan kebijakan kementerian/lembaga terkait politik dan keamanan.
Menyusun dan menetapkan kebijakan untuk sinkronisasi di bidang tersebut.
Mengelola isu-isu strategis di bidang politik dan keamanan nasional.
Mengawasi program prioritas nasional dan menyelesaikan masalah yang tidak disepakati antar-kementerian.
Tugas dan Peran:
Sebagai mitra strategis DPR RI Komisi I (luar negeri, pertahanan, komunikasi, intelijen) untuk sinergi legislatif-eksekutif.
Mendukung agenda reformasi kelembagaan, seperti reformasi Polri.
Berperan aktif dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.
Contoh Kegiatan:
Menyampaikan arahan presiden kepada TNI/Polri, seperti pesan presiden kepada prajurit di Aceh.
Menghadiri acara adat dan budaya, seperti bakar batu di Papua, untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
Secara singkat, Kemenko Polkam adalah garda terdepan pemerintah dalam mengkoordinasikan urusan politik dan keamanan di Indonesia. (Hadi/Pers pokja kemenko polkam RI)


Social Header