Breaking News

Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,2 Miliar Sepanjang Tahun 2025

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kepala Seksi Datun, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin.

Pemulihan keuangan negara tersebut melibatkan tiga instansi, yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD Kabupaten Banyuasin. Langkah ini menjadi bentuk awal komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam mendukung pencapaian misi dan program yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemulihan keuangan negara ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI yang dilaksanakan oleh Bidang Datun Kejari Banyuasin.

“Dari hasil tindak lanjut temuan BPK RI, Bidang Datun Kejari Banyuasin telah melakukan pemulihan keuangan negara yang seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah,” ujar Erni Yusnita.

Untuk Semester II Tahun 2025, total keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1,7 miliar, yang berasal dari:

- Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp700 juta,

- Dinas PU Kabupaten Banyuasin sebesar Rp700 juta,

- RSUD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300 juta.

Sebelumnya, pada Semester I Tahun 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banyuasin juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara di Kabupaten Banyuasin sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4,2 miliar, dan seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah.

“Inilah salah satu kinerja yang kami lakukan di penghujung tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Banyuasin", tambah Kajari.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Banyuasin, Ichxan Elxandhi, S.H., menjelaskan bahwa pemulihan tersebut dilakukan melalui kerja sama yang erat dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dan selalu bergandengan tangan dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam upaya pemulihan keuangan negara", ujarnya.

Pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin turut memberikan apresiasi kepada Kasi Datun dan Kasi Intelijen Kejari Banyuasin atas sinergi dan kinerja yang telah dilakukan. Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari kewajiban pengawasan serta menjadi tonggak awal untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah ke depan.

Kasi Intelijen Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA