Breaking News

Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Bandung, Dipantau LEMBAKUM ANAK NEGERI

Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Bandung - Kasus pencabulan anak di Kabupaten Bandung, akan terus dipantau oleh tim kuasa hukum LEMBAKUM ANAK NEGERI. Kuasa hukum berikut korban datangi Polresta Bandung Pada Hari Senin, 15/12/2025, untuk menanyakan perkembangan kasus yang sedang dialami klien ataupun korban. 

“Kasus ini akan terus dipantau oleh tim Kuasa Hukum LEMBAKUM ANAK NEGERI", ucap kuasa hukum ketika dimintai keterangan oleh awak media ketika keluar dari ruangan unit PPA Polresta Bandung.

Tambahnya, “dan dipastikan untuk hukuman bagi pelaku karena pelaku sudah berusia 17 tahun dan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dapat diberikan adalah:

(1) Penahanan maksimal 15 tahun (Pasal 81 ayat (1). (2) Penahanan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 81 ayat (5). (3) Denda minimal Rp60.000.000,00 dan maksimal Rp300.000.000,00 (Pasal 81 ayat (1) Dan Denda maksimal Rp500.000.000,00 (Pasal 81 ayat (5),

Dengan saksi yang Diminta Keterangan langsung dari guru yang kami tidak sebutkan namanya. Dan disini kami dari kuasa hukum klien berinisial P, dari lembaga konsultan Hukum Anak Negeri yang disingkat LEMBAKUM ANAK NEGERI berharap agar kasus ini dapat diproses dengan adil dan seadil-adilnya, serta pelaku dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya", tutup kuasa hukum. (Fenny R Pratiwi/redaksimghijabar@gmail.com) 🙏
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA