Breaking News

Kapolri Tinjau Lahan Pembangunan Huntap di Desa Simpang Kanan untuk Korban Banjir

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Kapolri bersama rombongan didampingi Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang serta Camat Kejuruan Muda melakukan peninjauan ke lahan yang akan dibangun Hunian Tetap (Huntap) oleh Polri bagi warga terdampak banjir yang kehilangan tempat tinggal.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung percepatan pemulihan pasca bencana khususnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. 

Dalam kegiatan itu, Kapolri meninjau langsung kondisi lahan, serta kesiapan lokasi lahan PTPN 4 Regional 6 Pulau Tiga diwilayah Simpang Kanan untuk segera dihibahkan guna pembangunan Hunian tetap (Huntap) di Dusun Kelapa Sari, Kampung (red-Desa) Simpang Kanan Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (31/12/2025). 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa "Pembangunan Hunian tetap (Huntap) sejumlah 300 untuk Kepala Keluarga seluas enam setengah hektar diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang layak dan aman bagi para korban banjir, sekaligus menjadi solusi bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hanyut akibat bencana.

“Polri hadir tidak hanya dalam penanganan darurat bencana, namun juga dalam proses pemulihan. Pembangunan Huntap diharapkan dapat membantu masyarakat untuk kembali beraktivitas dengan lebih baik", ujar Kapolri.

Diakhir penyampaian, Kapolri menegaskan "Begitu hibah diserahkan, pembangunan secepatnya dikerjakan. Lebih cepat lebih baik", tegas Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Rombongan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Selain itu, Polri menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

Pembangunan Huntap direncanakan dipersiapkan sebagai hunian permanen yang layak bagi warga korban banjir yang kehilangan tempat tinggal. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA