Breaking News

Kantongi izin Resmi dari Pemkot Palembang DA Club 41 beroperasi kembali

Global-hukumindonesia.id, Palembang – Maraknya isu yang dikemas dalam pemberitaan di media siber maupun media sosial mengenai ijin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41, membuat Thomas Chandra, B.Sc., yang merupakan owner DA Club 41 angkat bicara. 

Dijelaskannya bahwa Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan kata lain Club DA 41 dapat terus beroperasi sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan Pemkot pada bulan Desember tahun 2030. “Kita telah memiliki kepastian hukum yang kuat karena dari Pemkot Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41", tuturnya. 

"Langkah ini menjadi penanda bahwa tempat hiburan sekaligus akomodasi tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Thomas Chandra mengatakan dirinya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh petugas Pemkot karena merupakan bukti transparansi dan kepatuhan manajemen DA Club 41 terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang", ujar Thomas.

“Dengan adanya ijin ini sudah memperjelas bahwa bar, resto, hingga Hotel di Darma Agung Club 41 telah mengantongi ijin resmi dan dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa DA Club 41 tidak ada kendala dalam hal perizinan", imbuhnya.

Ditambahkan Thomas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Pelmbang pada tanggal 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 18 Desember 2030 mendatang. 

Ijin dari Pemkot Palembang untuk operasi ijin usaha DA Club 41 Terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam SH., meminta agar oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya LSM atau Ormas untuk tidak lagi mengganggu gugat usaha klien nya yakni Thomas Chandra BSc karena DA Club 41 telah mengantongi ijin resmi.

“Saya mendengar, membaca juga melihat, banyak sekali oknum tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja mencari- cari kesalahan DA Club 41 meskipun kesalahan yang dicari tersebut sama sekali tidak ada", tegasnya. Adam juga menyebutkan, pihaknya tidak akan segan- segan mengambil langkah hukum apabila masih didapati oknum yang mengatasnamakan dirinya ormas, LSM bahkan mengaku wartawan yang menyebarkan isu tidak benar terhadap DA Club 41.

“Disini kami juga mempertanyakan legalitas daripada LSM, Ormas atau mengaku wartawan tersebut, apakah LSM dan Ormas nya terdaftar di Kesbangpol, apakah perusahaan medianya memiliki badan hukum, akta notaris, kemenkumham, ijin dari Pemkot Palembang serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari dewan pers, maka dari itu, nilai diri sendiri dulu sebelum menghakimi orang lain", pungkasnya. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA