Global-hukumindonesia.id, Garut - Dinas Pertanian Kabupaten Garut melakukan pembagian bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Kelompok Tani Saluyu Pangangonan yang di Ketuai oleh bapak Sahrian yang bertempat di Desa Simpeun Kaler, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. (Selasa, 16/12/2025).
Dana ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan, dan kemudian didistribusikan ke berbagai dinas terkait di tingkat daerah untuk tujuan tertentu, bukan berasal dari satu dinas tunggal.
Pembagian DBHCHT secara resmi dan riil tidak ada potongan sama sekali.
"Saya tidak akan memotong uang hak warga dan hak petani tembakau", ujar Sahrian.
Warga pun sangat gembira dengan tidak adanya pemotongan.
"Saya merasa sangat terharu dan sangat terbantu dengan adanya bantuan 1.2 juta rupiah, dan sangat membantu buat pupuk tani tembakau",
ujar warga yang dapat bantuan DBHCHT.
Total Petani yang dapat bantuan sebanyak 21 orang dan semuanya mendapatkan penuh tanpa ada potongan sama sekali. (Yayat)


Social Header