Global-hukumindonesia.id, Jambi - Front Aksi Rakyat Indonesia (FRAKSI) menyampaikan reaksi keras atas ditemukannya plang klaim lahan di wilayah Sabak, Provinsi Jambi, yang mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Jambi berdampingan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa dasar hukum dan tanpa keterangan resmi bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh KPK.
FRAKSI menilai, kejadian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk ancaman terhadap independensi lembaga antikorupsi dan integritas hukum di Indonesia. “Penggunaan logo KPK di area sengketa tanah menggiring opini publik seolah-olah ada penindakan hukum berjalan, padahal tidak ada konfirmasi resmi dari KPK. Ini tindakan premanisme simbolik yang bersembunyi di balik kewenangan negara", tegas Romario Simbolon dalam pernyataannya, Rabu (03/12/2025).
FRAKSI Menyampaikan Dugaan Kuat:
1. Pelanggaran Asas Legalitas dan Independensi KPK: KPK bukan lembaga yang menangani urusan sengketa tanah! Hal ini jelas diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tindak Pidana Pencatutan Atribut Negara: Tindakan mencatut nama dan logo KPK berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), Pasal 28 UU ITE (Penyesatan Informasi Publik), serta Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang).
3. Minimnya Transparansi Publik: Pemasangan logo tanpa kejelasan dan tanpa keterangan resmi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP).
FRAKSI juga berpesan untuk KPK dan Aparat Negara bahwa jika simbol KPK saja bisa dicatut untuk menakut-nakuti warga, maka warisan reformasi telah diinjak-injak. “KPK harus berani melawan pencatutan, bukan justru membiarkannya terjadi!", tegas Mario.
FRAKSI juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan pemegang kekuasaan agar tidak menjadikan simbol antikorupsi sebagai alat tekanan politik atau intimidasi warga dalam konflik lahan.
“Rakyat sedang melihat! Rakyat sedang menunggu! Dan rakyat akan bergerak jika keadilan dicurangi! KPK untuk rakyat — bukan untuk kepentingan elite!", pungkasnya.
TEGAS! Inilah Tuntutan FRAKSI:
1. KPK wajib memberi klarifikasi resmi kepada publik terkait penggunaan logo di lokasi sengketa tersebut. Diam bukan pilihan!
2. Proses hukum harus ditegakkan terhadap pihak mana pun yang mencatut nama dan simbol KPK. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini. (DPS)


Social Header