Breaking News

Dikonfirmasi Dugaan Mal Administrasi Kegiatan DAK Fisik Tahun 2025, Kadinkes Sarolangun Bungkam

Global-hukumindonesia id, Sarolangun - Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto, SKM, MM terkesan bungkam, terkait dugaan Maladministrasi dibeberapa paket kegiatan proyek DAK fisik (Pembangunan/Renovasi) Puskesmas dan Pustu didinas Kesehatan kabupaten Sarolangun tahun 2025, baik kegiatan Tender maupun kegiatan Penunjukan langsung.

Berdasarkan informasi yang didapat, dibeberapa titik lokasi pekerjaan DAK Fisik tersebut terindikasi adanya Maladministrasi, sebab pelaksana kegiatan dilapangan diduga bukanlah pihak perusahaan yang memenangkan paket kegiatan, melainkan pihak lain yang terindikasi hanya meminjam perusahaan (Pinjam Bendera).

Bahkan salah seorang pemilik perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang dikegiatan DAK Fisik dinas kesehatan tersebut, kepada media ini mengakui jika perusahaan miliknya hanya dipinjam atau sebatas urusan administrasi, namun untuk urusan pekerjaan fisik yang mengerjakannya adalah pihak lain.

"Perusahaannya benar milik kita tapi hanya sebatas administrasi, yang melaksanakan kegiatan fisik dilapangan bukan kita, kalau ada masalah dikegiatan pembangunan pustu tersebut, silahkan hubungi (K) karena beliau pinjam pakai perusahaan kita", ujarnya singkat 

Padahal praktik "Pinjam Bendera” atau pinjam pakai perusahaan pada proyek milik pemerintah merupakan suatu perbuatan ilegal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip PJB yang sehat (Adil, transparansi, akuntabilitas dan Profesionalitas).

1.Melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, (Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019).

3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, (Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

4. Melanggar UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 97 ayat 5  (Kewajiban direksi untuk mengurus perseroan dengan iktikad baik dan kehati-hatian), karena peminjaman bendera melibatkan pihak lain yang menggunakan izin usaha secara tidak semestinya. Bersambung.....(As'78)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA