Global-hukumindonesia.id, Lebak, Banten - Kasus dugaan penipuan dan wanprestasi perjalanan ibadah umrah kembali mencuat. Kali ini menimpa 16 jamaah umrah yang mengaku gagal diberangkatkan oleh PT Sinaya Amanah Wisata Tour. Hingga kini, dana ratusan juta rupiah yang telah disetorkan para jamaah juga belum dikembalikan oleh pihak travel.
Sebanyak 16 jamaah umrah tersebut mendatangi kantor PT Sinaya Amanah Wisata Tour yang beralamat di Citra Maja Raya, Jalan Boulevard Blok A25/335 Ruko Greenland, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/12/2025). Kedatangan mereka dipicu oleh kekecewaan mendalam akibat gagalnya keberangkatan umrah yang telah dijanjikan berulang kali oleh pihak travel, dengan alasan pengunduran jadwal keberangkatan.
Rombongan jamaah dipimpin oleh Ustaz Yayan Royani, warga Kampung Batong RT 01/RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa seluruh jamaah awalnya dijanjikan berangkat umrah pada 27 November 2025. Namun, tanpa kejelasan yang pasti, keberangkatan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak travel.
“Awalnya kami masih berbaik sangka. Kami pikir ini hanya kendala teknis biasa. Tapi setelah janji demi janji tidak ditepati, kepercayaan jamaah benar-benar hilang", ungkap Ustaz Yayan kepada awak media.
Menurut keterangan Hj. Surya Sapei, selaku Direktur Utama PT Sinaya Amanah Wisata Tour, jadwal keberangkatan kemudian dialihkan ke 2 Desember 2025. Namun, hingga tanggal tersebut, para jamaah kembali tidak diberangkatkan. Alasan yang disampaikan dinilai tidak jelas dan berubah-ubah, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan jamaah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak travel akhirnya membuat surat perjanjian tertulis di kantor PT Sinaya Amanah Wisata Tour. Surat tersebut ditandatangani oleh pihak perusahaan dan seluruh jamaah. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa apabila keberangkatan umrah tidak terealisasi sesuai jadwal yang dijanjikan, maka Hj. Surya Sapei bersedia mengembalikan dana jamaah sebesar Rp326.000.000 (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah).
Namun kenyataannya, pada tanggal 2 Desember 2025, keberangkatan kembali gagal terealisasi. Pihak travel kembali menjanjikan jadwal baru, yakni 9 Desember 2025, yang lagi-lagi berakhir tanpa keberangkatan. Situasi ini semakin memperparah kekecewaan para jamaah yang merasa dipermainkan.
Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, Ustaz Yayan Royani bersama para jamaah kembali mendatangi kantor PT Sinaya Amanah Wisata Tour pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan harapan dapat bertemu langsung dengan direktur utama untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban. Namun sangat disayangkan, Hj. Surya Sapei tidak berada di tempat dan tidak menemui para jamaah, sehingga menambah kekecewaan dan kemarahan.
Upaya selanjutnya dilakukan dengan mendatangi Hj. Sukaesih, bendahara PT Sinaya Amanah Wisata Tour yang juga merupakan istri dari Hj. Surya Sapei, yang beralamat di Cipining, Kecamatan Cugug Bitung, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil. Tidak ada kejelasan kapan dana jamaah akan dikembalikan.
Para jamaah menegaskan tuntutan mereka agar uang sebesar Rp326.000.000 yang telah disetorkan oleh 16 jamaah segera dikembalikan secara utuh, mengingat hingga kini ibadah umrah yang dijanjikan sama sekali tidak terlaksana.
Alih-alih menyelesaikan persoalan secara langsung, Hj. Surya Sapei justru menguasakan permasalahan ini kepada pihak ADPOCAD & Konsultan Hukum, yang diwakili oleh Rijal Mutakim, beralamat di Taman Banten Lestari Blok E8A No. 11, Unyur, Kota Serang, Banten, dengan nomor kontak 0878-2080-111. Langkah ini dinilai para jamaah sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan itikad baik.
“Beliau hanya memberi janji dan janji tanpa ada realisasi. Kami ini ingin ibadah, bukan masalah. Tapi kalau begini, kami terpaksa mencari keadilan", tegas Ustaz Yayan Royani.
Sementara itu, Ustaz Jainal, salah satu jamaah yang turut menjadi korban, menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat, mulai dari bukti transfer, kwitansi penyerahan uang, surat perjanjian, rekaman percakapan, hingga dokumentasi video.
“Kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Semua bukti sudah kami siapkan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia", ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi para jamaah, tetapi juga masyarakat luas. Para korban berharap adanya keadilan, kepastian hukum, serta pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk ibadah umrah yang tak kunjung terlaksana. Mereka juga meminta agar instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, dapat turun tangan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa calon jamaah umrah lainnya. (DM/Aep)


Social Header