Global-hukumindonesia.id, Bogor – Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwi Sadeng, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam pesta narkoba. Dugaan tersebut mencuat bersamaan dengan upaya awak media yang mendatangi wilayah Desa Sadeng untuk melakukan konfirmasi terkait informasi adanya aktivitas penyulingan oli bekas dan tambang emas ilegal yang diduga beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.
Kedatangan awak media ke Desa Sadeng, menurut keterangan yang dihimpun, murni untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis bermaksud meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sadeng guna memastikan kebenaran sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memberikan ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.
Namun, situasi di lapangan justru berkembang tidak kondusif. Awak media mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat berada di lokasi. Istri Kepala Desa Sadeng diduga melakukan provokasi dengan menyampaikan kepada warga sekitar bahwa kehadiran wartawan telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan. Pernyataan tersebut memicu kesalahpahaman di tengah warga, sehingga suasana sempat memanas.
Padahal, awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka dilakukan secara terbuka, sopan, dan sesuai dengan etika jurnalistik. “Kami tidak memiliki niat untuk membuat keributan atau keresahan. Kami datang dengan cara baik-baik, hanya ingin meminta konfirmasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik", ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Lebih lanjut, awak media juga mempertanyakan sikap tertutup aparat desa, khususnya Kepala Desa Sadeng, yang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pesta narkoba, aktivitas penyulingan oli bekas, serta tambang emas ilegal yang diduga merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar. Ketidakhadiran klarifikasi tersebut dinilai justru memperkuat spekulasi publik.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Se-Bogor (FKWSB), Rd Hadi Haryono, menyatakan keprihatinannya atas perlakuan yang diterima awak media. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memprovokasi masyarakat terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Setiap upaya kriminalisasi atau intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan", tegasnya.
Selain itu, Rd Hadi Haryono juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia meminta agar dugaan pesta narkoba serta aktivitas ilegal lainnya di wilayah Desa Sadeng diusut secara transparan dan profesional. “Jika memang ada pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan, tanpa pandang jabatan", tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sadeng belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan instansi penegak hukum, guna mendapatkan keterangan tambahan demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas, tidak hanya untuk mengungkap kebenaran dugaan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Penelusuran yang transparan dan penegakan hukum yang adil dinilai penting demi menjaga ketertiban, keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan aparat negara. (DM/Aep)


Social Header