Global-hukumindonesia.id, Bandung - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan warga terhadap Empat Pemerintah Desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan membuka laporan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. (26/12/2025).
Putusan dibacakan dalam sidang Ajudikasi Komisi Informasi Jawa Barat pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat Desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari dan Pasir Gaok.
Permohonan sengketa informasi diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui mekanisme Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang disampaikan sebelumnya tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Majelis menilai tidak terdapat alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan maupun pengabaian permintaan informasi publik tersebut.
Komisi Informasi menegaskan bahwa putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, badan publik wajib melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap putusan Komisi Informasi dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, menyampaikan bahwa permintaan informasi oleh warga merupakan hak yang dijamin undang-undang. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.
Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menuturkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum, dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan serta memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi terbuka.
Komisioner KI Jabar Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Pemohon Haidy Arsyad menyatakan pihaknya akan memantau pelaksanaan putusan tersebut. Ia menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila pemerintah desa tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Jawa Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat. (DM)


Social Header