Global-hukumindonesia.ud, Aceh Tamiang - Fajar, mantan Imam Dusun Pakel Desa Selamat, Tenggulun, Aceh Tamiang ambil sikap terkait polemik menjadi sorotan publik atas dirinya, terkesan berdampak mencemarkan nama baik. Pasalnya disampaikan dihadapan umum tidak mampu mengaji, padahal dirinya Mampu baca Al-Qur'an.
Saat di tes mampu Baca Al-Qur'an sebelumnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggulun, seperti disampaikan di RDP Fajar mampu membaca Al-Qur'an. Rabu (19/11/2025).
Ia menilai yang sebelumnya, hasil tes terdapat putusan Mampu, Kurang Mampu, dan Tidak Mampu, hal itu masih wajar karena kurang faham metode penilaian sesuai dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik.
Saya kecewa kenapa harus diumumkan dihadapan umum terkait saya tidak mampu baca Al-Qur'an, seharusnya, bisa dengan cara lain menyampaikan tentang marwah atau aib setiap orang muslim dan warga Aceh dimumkan kurang mampu baca Al-Qur'an, apalagi saya 10 tahun sebagai Imam", terang Fajar, mantan Imam Dusun Pakel.
Lebih lanjut Fajar, menyebutkan "Semestinya tidak diumumkan seperti itu, sehingga tidak terjadinya sorotan publik, dan menyangkut marwah keluarga. Hal ini, memberikan kuasa kepada Advokad (pengacara) awalnya bukan dari diri saya, maklum saya awam terhadap hal itu, karena tekad untuk memperjuangkan keadilan atas harga dirinya, masyarakat ramai yang menyarankan saya berikan kuasa kepada kuasa hukum dan masyarakat siap bantu pembiayaan.
"Alhamdulillah, atas perjuangan melalui kuasa hukum dan dibantu ratusan masyarakat Kampung Selamat hingga diputuskan di RDP untuk tes ulang dirinya mampu membaca Al-Qur'an, kita sudah buktikan. Dan terima kasih tim pengacara Ibu Dewi Kartika, S.H., Asra, S.H., dan Yuniah, S.H., serta ratusan masyarakat desa yang terlibat langsung memperjuangkan", sebutnya mengakhiri.
Ditempat bebeda Tokoh Masyarakat Desa Selamat, Suherman mencetuskan "Upaya memperjuangkan mengembalikan nama baik Fajar, sebagai imam dusun selama 10 tahun yang diisukan tidak mampu membaca Al-Qur'an, hal ini menyangkut nama baik Kampung. Semata untuk kebenaran.
"Maka dari itu, kami masyarakat terjun langsung untuk mendapatkan keadilan disinyalir dirusak oleh para oknum warga desa kami sendiri dimana terkesan tidak memiliki etika dalam menyampaikan informasi dihadapan umum atas kekurangan seseorang, ternyata hal itu tidak benar adanya", kata Suherman, Selasa (18/11/2025). (L)


Social Header